Pemerintah bakal menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).  (Foto: MI/Bary Fathahilah)
Pemerintah bakal menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Foto: MI/Bary Fathahilah)

IMB Bakal Dihapus, Pengembang Minta Kebijakan yang Friendly

Rizkie Fauzian • 20 September 2019 12:23
Jakarta: Kementerian Agraria Tata Ruang & Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dinilai mempersulit perkembangan sektor properti. Lantas bagaimana tanggapan asosiasi pengembang?
 
"Kalau dari wacananya hal itu positif pastinya, yang kita perlukan adalah kepastian ketentuan pelaksanannya," kata Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jabar Joko Suranto kepada Medcom.id.
 
Menurutnya, selama ini perizinan atau legalitas memang masih menjadi permasalahan yang serius untuk dibenahi, baik dari segi waktu maupun biaya.

"Perizinan saya rasa sebagai pengaturan diperlukan, yang harus dihilangkan adalah oknum yang mempersulit perizinan," ungkap Joko.
 
Joko mengungkapkan bahwa yang diinginkan para pengembang adalah perizinan yang dapat mendukung pertumbuhan di sektor properti. Perizinan atau kebijakan yang sifatnya friendly bagi pengembang.
 
"Kebijakan yang friendly adalah kebijakan yang berbasis ke pertumbuhan, bukan ke pengetatan. Beberapa kebijakan terakhir memang mengarah ke sana (pengetatan) sehingga tidak seiring dengan pelonggaran LTV dari BI (Bank Indonesia)," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan