Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Agam Rudi Hendri mengatakan anggaran Rp2,2 miliar itu digunakan untuk merehabilitasi 106 unit rumah tidak layak huni pada tahun ini.
“Masing-masing rumah dengan anggaran Rp18 juta yang diberikan berupa bahan bangunan,” kata dia di Lubuk Basung, Kamis, 18 April 2024.
Ia mengatakan dana itu merupakan dana pokok-pokok pikiran dari beberapa anggota DPRD Agam.
Anggota DPRD Agam juga mengusulkan data calon penerima manfaat yang mendapatkan program tersebut.
“Rumah tidak layak huni yang jadi sasaran sudah kita verifikasi, kini tinggal tahap sosialisasi kepada calon penerima manfaat,” ujar dia.
Baca juga: 1.653 Rumah Tak Layak Huni di Kaltim Diperbaiki Tahun Ini |
Ia mengakui kriteria penerima manfaat adalah masyarakat berpenghasilan rendah, dengan kondisi rumah tidak layak, tidak sesuai kapasitas penghuni dan lainnya.
Calon rumah tidak layak huni yang akan direhabilitasi tersebar di Kecamatan Tanjung Raya, Matur, Tanjung Mutiara, Kamang Magek, Palembayan dan Baso. Kemudian Kecamatan Banuhampu, Sungai Pua, Tilatang Kamang, Canduang, Ampek Angkek dan Lubuk Basung.
“Kita berupaya pengerjaannya pada Juni mendatang sudah bisa dilaksanakan,” ungkap dia.
Ia menambahkan, tahun ini Pemkab Agam juga memperoleh Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat untuk merehabilitasi 712 unit rumah tidak layak huni.
Calon rumah tidak layak huni yang akan direhabilitasi tersebar di Kecamatan Ampek Nagari, Matur, Palembayan, Tanjung Raya, Sungai Pua, Tilatang Kamang, Baso, Lubuk Basung dan Tanjung Mutiara.
"Total anggaran untuk merehab 712 unit rumah tersebut sebesar Rp14,2 miliar dari pemerintah pusat tahun ini. Masing-masing anggarannya Rp20 juta yang diberikan berupa bahan bangunan," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News