Ilustrasi rusunawa. Foto: MI
Ilustrasi rusunawa. Foto: MI

Tertarik Tinggal di Rusunawa Jakarta, Ini Syaratnya

Antara • 19 Agustus 2022 07:52
Jakarta: Bagi masyarakat yang ingin menghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) pada program Jakhabitat ada beberapa persayaratan yang harus dipenuhi. 
 
Jakhabitat merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengintegrasikan hunian di Jakarta.
 
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Sarjoko menyebutkan agar bisa menghuni rusunawa program Jakhabitat haruslah mempunyai KTP DKI Jakarta.

"Jadi syarat pertama adalah warga DKI Jakarta memiliki KTP elektronik," kata Sarjoko di Jakarta, Kamis,18 Agustus 2022.
 
Kemudian, berikutnya pemohon sudah berkeluarga mengingat rusunawa dari Pemprov DKI Jakarta ini memang diperuntukkan bagi satu keluarga.
 
"Namun, bagi yang lajang masih terbuka kemungkinan. Yang belum berkeluarga bisa mengakses di Rusunawa Bebek. Di sana tersedia khusus untuk lajang," ujar Sarjoko.
 
Syarat ketiga, adalah belum memiliki rumah tinggal. Dan syarat terakhir atau keempat, pemohon merupakan masyarakat yang berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
 
Baca juga: SKGB Sarusun Jamin Kepemilikan Hunian Vertikal bagi MBR

 Untuk sewa per unit rusunawa ini, nantinya per bulan masyarakat penyewa akan membayar biaya sebesar Rp765 ribu untuk warga umum. Sementara untuk warga terprogram atau terdampak penataan kota, hingga bencana hanya akan dikenai biaya sewa sebesar Rp505 ribu.
 
"Warga terprogram itu adalah warga yang terdampak penataan kota atau bencana, seperti Pasar Gembrong, mereka sementara aja di situ, karena mereka disiapkan hunian sendiri," jelasnya.
 
Kendati begitu, Pemprov DKI belum menarik uang sewa terhadap para penghuni sejak pandemi covid-19. Sebab, Pemprov DKI belum mencabut pergub yang mengatur keringanan retribusi daerah selama pandemi covid-19.
 
"Saat ini mereka kan masih gratis karena dengan Pergub 61 adanya pandemi covid-19 diberikan keringanan 100 persen," ujarnya.
 
Sebelumnya, Anies meresmikan 33 tower dan 7.421 unit yang berada di 12 kompleks rusunawa yang tersebar di empat wilayah administrasi Jakarta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan