Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna menyebut salah satu alasan minimnya penghuni rumah DP Rp0 adalah ketidaksiapan masyarakat. Hal itu disebabkan karena mereka harus membayar iuran pengelolaan lingkungan (IPL).
"Mereka banyak yang kaget. Dikira begitu tinggal, semua masalah beres," kata Yayat saat dihubungi Kamis, 12 Desember 2019.
Menurutnya, iuran tersebut meliputi pembayaran pemeliharaan gedung, lift, listrik, air, sampah, keamanan, dan sebagainya. Iuran yang dikeluarkan terbilang besar sehingga secara psikologis menjadi pertimbangan bagi para calon penghuni.
"Ketika niat beli bisa, tapi ketika di dalam harus membayar biaya-biaya lainnya mereka berat, kemungkinan itu secara psikologis," papar Yayat.
Oleh sebab itu, Yayat meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya memfokuskan diri untuk menjual rumah saja, tapi juga menginformasikan hal tersebut.
"Bahwa nanti kalau tinggal di rumah susun tuh harus membentuk P3RS (Perhimpunan Penghuni Pengurus Rumah Susun), harus membayar iuran-iuran kemanan dan sebagainya. Jadi ada kewajiban yang berbeda dari tinggal di rumah landed," kata Yayat.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Fasilitasi Pemilikan Rumah Sejahtera Dzikran Kurniawan mengatakan bahwa pembayaran IPL sebenarnya hal yang berlaku sama di lingkungan rumah lainnya.
"Kalau misalnya kita tinggal di komplek ada juga kan ya iuran untuk RT/RW, saya kira sama," ucapnya.
Pembayaran IPL bagi penghuni rumah DP Rp0, lanjut Dzikran, sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Dalam Pasal 5 ayat (1), dijelaskan bahwa pihak pengelola berhak menerima sejumlah biaya pengelolaan. Ayat (2) pasal itu berbunyi bahwa biaya pengelolaan dibebankan kepada pemilik secara proporsional. Sedangkan pada ayat (3), besarnya biaya pengelolaan dihitung berdsarkan kebutuhan nyata biaya operasional, pemeliharaan dan perawatan dengan persetujuan RUA (Rapat Umum Anggota).
"Wajar lah. Saya enggak bilang itu (IPL) enggak ada kan? Itu kan rusun milik, rusun milik itu peraturannya mengikuti rusun milik yang lain. Ikut saja, itu kan rumah rumah dia sendiri, Ada iurannya ya disepakati," tegas Dzikran.
Sampai saat ini, program rumah DP Rp0 yang sudah jadi berada di Klapa Village Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Dzikran mencatat ada 1.458 permohonan KPR. Namun dari angka itu, hanya 225 saja yang KPR-nya disetujui oleh Bank DKI. Sekitar 125 sudah melakukan akad KPR, namun baru 85 pemohon yang sudah menghuni.
125 pemohon yang sudah melakukan akad KPR, lanjut Dzikran, sebenarnya sudah bisa menghuni rumah. Namun, ada berbagai alasan yang menjadi pertimbangan mereka.
"Ada yang mereka kemarin nggak punya uang pindah misalnya, itu dibantu pindah. Ada juga masalah sekolah. Sebagian besar, itu ada zonasi ya. Misalnya anak-anak sudah di sini, kalau pindah ke sana (Pondok Kelapa) zonanya berbeda karena mau masuk sekolah," terang Dzikran. (Tri Subarkah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News