Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menyosialisasikan sertifikat elektronik kepada semua lapisan masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil menyatakan bahwa sertifikat elektronik itu sejatinya mengubah bentuk dari kertas menjadi digital.
"Sertifikat kertas yang mudah dipalsukan ini akan diubah menjadi elektronik. Tanah yang clean and clear, apabila mau dijual beli, data-data akan direkam serta akan dicek di lapangan. Tetapi, sertifikat kertas ini mau dipegang, silakan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Februari 2021.
Sofyan menjelaskan bahwa jika masyarakat yang sudah mengintegrasikan sertifikat kertas menjadi sertifikat elektronik, maka sertifikat lamanya akan diberi tanda, misalnya digunting ujungnya ataupun dicap.
"Itu bukti bahwa sertifikatnya sudah diintegrasikan menjadi sertifikat elektronik. Akan tetapi, kami tidak mempermasalahkan masyarakat jika ingin menyimpan buku sertifikat yang sudah ditandai tadi," ungkapnya.
Guna mendukung kebijakan sertifikat elektronik, Kementerian ATR telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Sertifikat Elektronik.
"Permen ini bertujuan agar Kementerian ATR mendapat izin dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan juga agar mendapat rekomendasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Permen ini perlu didukung oleh petunjuk teknis pelaksanaan (juknis) pelaksanaannya," ujarnya.
Sertifikat elektronik ini akan diuji coba terlebih dahulu di Tangerang, Provinsi DKI Jakarta serta Kota Surabaya. Tanah-tanah yang akan disertifikatkan terlebih dahulu adalah tanah pemerintah seperti taman, sekolah, jalan. Kemudian perusahaan akan diuji.
"Yang jelas, tidak ada pegawai kantor pertanahan yang akan menarik sertifikat yang dipegang oleh masyarakat," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id