Kemudahan akses ini dijadikan sebagai peluang oleh pengembang perumahan untuk membangun proyeknya. Saat ini, banyak perumahan dengan harga terjangkau di Kabuptaen Bekasi.
Bagi kamu yang sedang mencari rumah dengan harga murah di Bekasi, berikut ini rekomendasi rumah murah yang bisa jadi pilihan untuk kamu. Harga rumah termurah dibanderol Rp158 juta.
Spesifikasi dan tipe rumah
Berikut adalah spesifikasi dan tipe rumah subsidi yang tersedia di Bekasi Timur.1. Luas bangunan dan tanah
Umumnya, rumah subsidi memiliki luas bangunan antara 21 meter persegi hingga 29 meter persegi. Luas tanah biasanya berkisar antara 60 meter persegi2. Jumlah kamar
Tipe rumah subsidi umumnya dilengkapi dengan 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi3. Material konstruksi
Atap menggunakan genteng rangka baja ringan atau genteng beton. Dinding terbuat dari batako yang diplester dan dicat. Lantai menggunakan keramik. Pondasi biasanya berupa cor beton atau batu kaliTipe-tipe rumah subsidi di Kabupaten Bekasi
1. Puri Nirwana Residences
Harga rumah Rp158 juta, luas Bangunan 27 meter persegi, luas tanah 60 meter persegi, spesifikasi 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, atap baja ringan.2. Puri Kasablanka Tahap 3
Harga rumah Rp181 juta, luas bangunan 29 meter persegi, luas tanah 60 meter persegi, spesifikasi 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, atap baja ringan.3. Griya Srimahi Indah
Harga rumah Rp168 juta, luas bangunan 29 meter persegi, luas tanah 60 meter persegi, spesifikasi atap genteng beton, dinding batako, pondasi batu kali.4. Kertamukti Sakti Residence 2
Harga rumah Rp168 juta, luas bangunan 29 meter persegi, luas tanah 60 meter persegi spesifikasi atap baja ringan, dinding batako.5. Grand Mutiara Muktiwari Tahap 2
Harga rumah Rp168 juta, luas bangunan 27 meter persegi, luas tanah 60 meter persegi, spesifikasi Atap baja ringan, dinding batako.Baca juga: Rekomendasi Rumah di Bojonegoro, Harga Mulai Rp150 Juta |
Syarat KPR subsidi
Untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi di Indonesia, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pemohon. Berikut adalah rincian syarat-syarat tersebut:1. Kewarganegaraan dan Usia
2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
3. Status kepemilikan rumah
Pemohon belum pernah memiliki rumah dan tidak sedang menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah sebelumnya.4. Penghasilan
Penghasilan bulanan pemohon tidak lebih dari Rp8 juta untuk pemohon yang sudah menikah, dan tidak lebih dari Rp 6 juta untuk pemohon yang belum menikah.Untuk daerah tertentu seperti Papua dan Papua Barat, batasan penghasilan sedikit lebih tinggi, yaitu Rp7,5 juta untuk yang belum menikah dan Rp10 juta untuk yang sudah menikah.
5. Masa kerja
Pemohon harus memiliki masa kerja minimal 1 tahun di perusahaan tempatnya bekerja atau dalam bidang usaha yang dijalani.6. Dokumen pendukung
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.7. Dokumen lain yang diperlukan meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
- Kartu Keluarga (KK).
- Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan.
- Buku nikah atau surat cerai bagi yang telah bercerai.
8. Proses pengajuan KPR subsidi
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, calon pemohon dapat mengajukan KPR subsidi melalui bank yang bekerja sama dengan pemerintah dalam program ini. (Ridini Batmaro)Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News