Pengertian rumah tak layak huni dan kriteria. Foto: Kementerian PUPR
Pengertian rumah tak layak huni dan kriteria. Foto: Kementerian PUPR

Pengertian Rumah Tak Layak Huni dan Kriterianya

Rizkie Fauzian • 17 Oktober 2023 15:58
Jakarta: Rumah yang layak huni merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi selain sandang dan pangan. Adanya rumah yang layak bisa membuat penghuni nyaman dan juga mampu meningkatkan imunitas sehingga kesehatan lebih terjaga.

Pengertian rumah tak layak huni

Dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR, Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni.

Kriteria rumah tak layak huni

Pengertian Rumah Tak Layak Huni dan Kriterianya
Rumah yang diperbaiki pemerintah. Foto: Kementerian PUPR
 
Kebutuhan ruang per orang dihitung berdasarkan aktivitas dasar manusia (akivitas tidur, makan, kerja, duduk, mandi, kakus, cuci, dan masak serta ruang gerak lainnya) di dalam rumah.
 
Dari hasil kajian, kebutuhan ruangan per orang adalah sembilan meter persegi dengan perhitungan ketinggian rata-rata langit langit adalah 2,80 meter.

Rumah sederhana sehat memungkinkan penghuni untuk dapat hidup sehat, dan menjalankan kegiatan hidup sehari-hari secara layak.

Pengertian rumah layak huni

Dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR, rumah yang layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni (penjelasan pasal 24 huruf a UU PKP).
 
Untuk menciptakan rumah layak huni, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
  1. Kebutuhan minimal masa (penampilan) dan ruang (luar-dalam) (kebutuhan luas)
  2. Kebutuhan kesehatan dan kenyamanan
  3. Kebutuhan minimal keamanan dan keselamatan.
Untuk memiliki rumah yang layak huni, masyarakat setidaknya harus memenuhi lima syarat penting. 

Kriteria rumah layak huni

Pengertian Rumah Tak Layak Huni dan Kriterianya
Rumah yang diperbaiki pemerintah. Foto: Kementerian PUPR

1. Ketahanan dan keselamatan bangunan

Rumah tersebut memiliki ketahanan atau keselamatan bangunan. Hal tersebut dapat dilihat dari keandalan komponen struktur berupa  pondasi, sloof, kolom, balok, rangka atap, kualitas dimensi, campuran bahan bangunan serta ikatan antar komponen. 
 
Dari sisi nonstruktur rumah juga memiliki lantai, dinding, kusen dan daun pintu serta jendela, penutup atap yang memadai. 

2. Kecukupan luas ruang penghuni

Setiap penghuni menimal memiliki luas ruang 7,2 meter persegi per orang dan tinggi ruang minimal 2,8 meter. 

3. Akses sanitasi layak

Sanitasi tersebut adalah tersedianya MCK, septic tank, tempat sampah, saluran pembuangan air kotor dan limbah yang layak dan dengan jarak terjangkau. 

4. Akses air minum layak 

Selain akses air minum yang layak juga mudah terjangkau dari sisi waktu atau jarak tempuh dan kualitas air memenuhi syarat layak minum. 

5. Adanya luasan pencahayaan dan penghawaan

Prosentase pencahayaan dalam rumah minimal 10 persen luas lantai dan penghawaan minimal 5 persen luas lantai
 
Selain rumah layak huni, di masa pandemi ini masyarakat juga perlu melaksanakan prinsip rumah sehat yakni lantai dan dinding harus kering dan mudah dibersihkan.
 
Kemudian adanya ventelasi yang cukup, lubang bukaan atau jendela harus dapat ditembus matahari serta letak rumah yang baik sesuai arah matahari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan