Pengertian rumah tak layak huni
Dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR, Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni.Kriteria rumah tak layak huni

Rumah yang diperbaiki pemerintah. Foto: Kementerian PUPR
Kebutuhan ruang per orang dihitung berdasarkan aktivitas dasar manusia (akivitas tidur, makan, kerja, duduk, mandi, kakus, cuci, dan masak serta ruang gerak lainnya) di dalam rumah.
Dari hasil kajian, kebutuhan ruangan per orang adalah sembilan meter persegi dengan perhitungan ketinggian rata-rata langit langit adalah 2,80 meter.
Rumah sederhana sehat memungkinkan penghuni untuk dapat hidup sehat, dan menjalankan kegiatan hidup sehari-hari secara layak.
Pengertian rumah layak huni
Dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR, rumah yang layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni (penjelasan pasal 24 huruf a UU PKP).Untuk menciptakan rumah layak huni, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Kebutuhan minimal masa (penampilan) dan ruang (luar-dalam) (kebutuhan luas)
- Kebutuhan kesehatan dan kenyamanan
- Kebutuhan minimal keamanan dan keselamatan.
Kriteria rumah layak huni

Rumah yang diperbaiki pemerintah. Foto: Kementerian PUPR
1. Ketahanan dan keselamatan bangunan
Rumah tersebut memiliki ketahanan atau keselamatan bangunan. Hal tersebut dapat dilihat dari keandalan komponen struktur berupa pondasi, sloof, kolom, balok, rangka atap, kualitas dimensi, campuran bahan bangunan serta ikatan antar komponen.Dari sisi nonstruktur rumah juga memiliki lantai, dinding, kusen dan daun pintu serta jendela, penutup atap yang memadai.
2. Kecukupan luas ruang penghuni
Setiap penghuni menimal memiliki luas ruang 7,2 meter persegi per orang dan tinggi ruang minimal 2,8 meter.3. Akses sanitasi layak
Sanitasi tersebut adalah tersedianya MCK, septic tank, tempat sampah, saluran pembuangan air kotor dan limbah yang layak dan dengan jarak terjangkau.4. Akses air minum layak
Selain akses air minum yang layak juga mudah terjangkau dari sisi waktu atau jarak tempuh dan kualitas air memenuhi syarat layak minum.5. Adanya luasan pencahayaan dan penghawaan
Prosentase pencahayaan dalam rumah minimal 10 persen luas lantai dan penghawaan minimal 5 persen luas lantaiSelain rumah layak huni, di masa pandemi ini masyarakat juga perlu melaksanakan prinsip rumah sehat yakni lantai dan dinding harus kering dan mudah dibersihkan.
Kemudian adanya ventelasi yang cukup, lubang bukaan atau jendela harus dapat ditembus matahari serta letak rumah yang baik sesuai arah matahari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News