Bedah rumah tidak layak huni di Papua. Foto: Kementerian PUPR
Bedah rumah tidak layak huni di Papua. Foto: Kementerian PUPR

Bank Papua Salurkan Dana Bedah Rumah Rp68,775 Miliar

Rizkie Fauzian • 14 April 2020 10:23
Papua: Pemerintah memperbaiki hunian tidak layak untuk masyarakat Papua melalui program Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Bantuan tersebut disalurkan melalui PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua.
 
BPD Papua terpilih untuk menyalurkan dana untuk program bedah rumah di Papua pada 2020. Adapun jumlah dana yang akan disalurkan sebesar Rp68,775 miliar untuk 2.560 rumah yang tersebar di 12 kabupaten/kota.
 
"Penandatanganan kerja sama antara SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Papua dengan BPD Papua ini merupakan upaya dalam mewujudkan pelaksanaan BSPS 2020,” ujar Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Papua, Malikidin Soltief dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 April 2020.

Menurut Malikidin program BSPS merupakan salah satu program Kementerian PUPR yang memberikan dana stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga dapat meningkatkan kualitas rumahnya dengan jumlah penerima yang cukup banyak.
 
"Tahun ini, SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Papua rencananya akan menyalurkan bantuan ke lokasi BSPS sebanyak 4.060 unit dan yang siap untuk di SK-kan sebesar 2.560 unit atau sebesar Rp68,775 miliar, serta tersebar di 12 Kab/kota,” ungkap Malikidin.
 
Mekanisme pelaksanaan program BSPS ini, Kementerian PUPR menyalurkan dana untuk peningkatan kualitas rumah sebesar Rp21 juta dengan rincian Rp16 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp5 juta untuk upah kerja, jumlah ini untuk daerah pesisir.
 
Sedangkan daerah pegunungan sebesar Rp37,5 juta dengan rincian Rp32,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp5 juta untuk upah kerja.
 
“Jumlah Penerima bantuan BSPS dari 2016 hingga 2020 adalah sebesar 20.847 Penerima Bantuan. Program ini telah disalurkan di 28 Kabupaten dan satu kota di Provinsi Papua,” ujar Kaur Data Rumah Swadaya Taufik Rohman.
 
Dalam proses penyaluran ke masyarakat, dana BSPS tersebut akan disalurkan melalui Bank BPD Papua dan kemudian ditransfer secara langsung ke rekening penerima bantuan serta akan dipindahkan ke rekening toko bangunan setelah penerima bantuan menerima bahan material bangunan yang telah ditentukan sesuai data spesifikasi teknis.
 
"Dengan mekanisme tersebut penerima bantuan dari Kementerian PUPR tidak memegang langsung dana uang tunai tapi hanya bahan bangunan dan upah tukang. Jika masyarakat penerima bantuan itu sendiri yang mengerjakan rumah mereka namun tetap akan dipantau oleh kepala tukang yang telah dipilih, dengan begitu bantuan yang diberikan dapat langsung dikerjakan,” terangnya.
 
Malikidin berharap dengan kerja sama ini harapannya PT. BPD Papua dapat menyalurkan bantuan ini ke masing-masing penerima BSPS di 12 daerah sesuai aturan, sehingga kegiatan dapat selesai sebelum akhir 2020.
 
“BPD Papua selaku bank penyalur dana BSPS tersebut diharapkan tahun ini dapat meningkatkan lagi kualitas dan percepatan dalam proses penyalurannya, sehingga proses pekerjaan di lapangan juga dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan waktu yang telah direcanakan," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan