Relaksasi Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) hingga akhir tahun. Foto: Shutterstock
Relaksasi Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) hingga akhir tahun. Foto: Shutterstock

Relaksasi HGU dan HGB Selama Pandemi Korona

Rizkie Fauzian • 29 April 2020 11:50
Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan beberapa stimulus di bidang pertanahan selama pandemi virus korona.
 
Kemudahan tersebut antara lain perpanjangan jangka waktu berlakunya Hak Atas Tanah dan pendaftaran Surat Keputusan Pemberian serta perpanjangan atau pembaruan Hak Atas Tanah yang telah atau akan berakhir hingga akhir tahun.
 
"Pentingnya perpanjangan jangka waktu berlakunya hak atas tanah dan jangka waktu pendaftaran surat keputusan pemberian serta pembaruan hak atas tanah ini dimaksudkan agar masyarakat tidak sulit untuk mengurus pertanahan," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto.

Selain itu, kementerian juga akan berikan relaksasi bagi perusahaan yang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB)-nya habis hingga akhir tahun
 
"Habisnya masa waktu HGU dan HGB dapat mengganggu aktivitas bisnis para pengusaha. Untuk itu, Kementerian memberikan layanan agar perusahaan tidak melakukan PHK atau terganggu aktivitas bisnisnya karena pelayanan yang tidak optimal," kata Menteri ATR Sofyan A. Djalil saat video konferensi, dikutip Rabu, 29 April 2020.
 
Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 88.1/SK-HR.01/IV/2020 tanggal 16 April 2020 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Hak Atas Tanah, dan Jangka Waktu Pendaftaran Surat Keputusan Pemberian, Perpanjangan atau Pembaruan Hak Atas Tanah yang Telah atau Akan Berakhir pada Masa Status Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan diteruskan melalui Surat Edaran.
 
Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa Kebijakan kemudahan pelayanan pertanahan yang diberikan untuk pelayanan penetapan hak atas tanah, sebagai berikut.
 
1. Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang telah atau akan berakhir jangka waktunya pada masa status tanggap darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhitung sejak 31 Maret 2020, diberikan perpanjangan jangka waktu berlakunya hak sampai dengan 31 Desember 2020.
 
2. Pemberian perpanjangan jangka waktu berlakunya Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada angka 1 diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dihitung sejak jangka waktu berakhirnya hak pada buku tanah.
 
3. Apabila sampai dengan 31 Desember 2020 pemegang hak tidak mengajukan permohonan perpanjangan hak, maka hak atas tanah dinyatakan berakhir.
 
4. Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang jangka waktu haknya telah berakhir sebelum 31 Maret 2020 tidak diberikan kebijakan kemudahan sesuai dengan Surat Edaran ini.
 
Kemudahan lain yang diberikan Kementerian ATR/BPN ialah kebijakan kemudahan pelayanan pertanahan yang diberikan untuk pelayanan pendaftaran surat keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah. Namun Surat Keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan hak yang telah berakhir sebelum 31 Maret 2020 tidak diberikan kebijakan kemudahan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan