NEWS
Perlu Transparansi dalam Penyelesaian Sengketa Tanah
Rizkie Fauzian
Kamis 27 Agustus 2020 / 14:07
Medan: Selama dua dekade, masyarakat yang tinggal di lokasi sengketa tanah Mencirim, Sumatra Utara bergumul dengan status sengketa tanah atas tempat tinggal mereka.
Kasus sengketa tanah ini menjadi perhatian bagi Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas dengan kabinetnya. Presiden meminta agar persoalan ini diselesaikan guna memberikan kepastian hukum.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Surya Tjandra mengatakan Provinsi Sumatra Utara merupakan provinsi nomor satu dalam kasus pertanahan.
"Sengketa ini sudah seperti kanker, yang memang harus dipotong, istilahnya. Sudah 20 tahun sengketa tanah ini belum selesai. Ini harus kita selesaikan dan perlu transparansi untuk menyelesaikan sengketa tanah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Agustus 2020.
Surya meminta setiap pihak memang harus jujur jika mau sengketa pertanahan dapat diselesaikan dan tidak perlu membela diri lagi. Baginya penyelesaian sengketa pertanahan di Sumatra Utara akan menjadi legacy.
"Kita harapkan akan selesai dalam dua tahun. Kita juga harus mencari keputusan yang win-win serta menjalin komunikasi dengan setiap masyarakat. Presiden katakan, jika masalah ini selesai, separuh masalah pertanahan di Indonesia bisa kita selesaikan," ungkapnya.
Staf Khusus Menteri ATR bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Hary Sudwijanto mengungkapkan bahwa penyelesaian ketiga kasus sengketa tanah itu sudah mulai mengerucut penyelesaiannya dan mendapat apresiasi dari Menteri ATR.
"Dalam penyusunan daftar nominatif oleh tim inventarisir dan identifikasi nanti akan kami bantu, yang jelas kita juga perlu mengamankan petugas kita di lapangan," ungkap Hary Sudwijanto.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(KIE)
Kasus sengketa tanah ini menjadi perhatian bagi Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas dengan kabinetnya. Presiden meminta agar persoalan ini diselesaikan guna memberikan kepastian hukum.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Surya Tjandra mengatakan Provinsi Sumatra Utara merupakan provinsi nomor satu dalam kasus pertanahan.
"Sengketa ini sudah seperti kanker, yang memang harus dipotong, istilahnya. Sudah 20 tahun sengketa tanah ini belum selesai. Ini harus kita selesaikan dan perlu transparansi untuk menyelesaikan sengketa tanah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Agustus 2020.
Surya meminta setiap pihak memang harus jujur jika mau sengketa pertanahan dapat diselesaikan dan tidak perlu membela diri lagi. Baginya penyelesaian sengketa pertanahan di Sumatra Utara akan menjadi legacy.
"Kita harapkan akan selesai dalam dua tahun. Kita juga harus mencari keputusan yang win-win serta menjalin komunikasi dengan setiap masyarakat. Presiden katakan, jika masalah ini selesai, separuh masalah pertanahan di Indonesia bisa kita selesaikan," ungkapnya.
Staf Khusus Menteri ATR bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Hary Sudwijanto mengungkapkan bahwa penyelesaian ketiga kasus sengketa tanah itu sudah mulai mengerucut penyelesaiannya dan mendapat apresiasi dari Menteri ATR.
"Dalam penyusunan daftar nominatif oleh tim inventarisir dan identifikasi nanti akan kami bantu, yang jelas kita juga perlu mengamankan petugas kita di lapangan," ungkap Hary Sudwijanto.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(KIE)