Aturan renovasi rumah KPR. Foto: Freepik
Aturan renovasi rumah KPR. Foto: Freepik

Aturan Renovasi Rumah KPR

Medcom • 12 Juni 2024 08:30
Jakarta: Saat membeli rumah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka muncul pertanyaan tentang apakah boleh direnovasi? Hal ini mungkin menjadi perhatian para pemilik rumah KPR.
 
Seiring berjalannya waktu, dan adanya kebutuhan ruang tambahan mendorong pemilik rumah untuk mempertimbangkan opsi renovasi. Lantas apakah renovasi rumah KPR boleh dilakukan? Di bawah ini akan dijelaskan secara lebih rinci.

Aturan renovasi rumah

Aturan Renovasi Rumah KPR
Aturan renovasi rumah KPR. Foto: Freepik
 
Aturan renovasi rumah KPR dapat bervariasi tergantung pada peraturan yang diberlakukan oleh bank atau lembaga keuangan yang memberikan KPR.

Meskipun demikian, umumnya ada beberapa prinsip dan ketentuan umum yang perlu diperhatikan oleh pemilik rumah KPR yang berencana untuk melakukan renovasi.
 
Berikut adalah beberapa aturan umum yang biasanya berlaku dikutip dari laman Lamudi.

1. Izin dari bank

Sebagian besar bank atau lembaga keuangan yang memberikan KPR mengharuskan pemilik rumah mendapatkan izin tertulis sebelum melakukan renovasi. Pemilik harus mengajukan permohonan renovasi kepada bank dan menunggu persetujuan sebelum memulai pekerjaan.

2. Batasan perubahan struktural

Beberapa bank memiliki batasan terhadap perubahan struktural pada rumah. Renovasi yang melibatkan pekerjaan struktural seringkali memerlukan persetujuan khusus dan mungkin memerlukan inspeksi oleh ahli struktural.

3. Nilai agunan dan appraisal

Renovasi yang signifikan dapat mempengaruhi nilai agunan (nilai rumah) yang dijadikan jaminan dalam KPR. Beberapa bank mungkin mensyaratkan penilaian ulang (appraisal) setelah renovasi selesai untuk memastikan nilai properti yang diperbarui.

4. Dokumentasi yang lengkap

Pemilik rumah diharapkan untuk menyediakan dokumentasi lengkap terkait rencana renovasi, anggaran biaya, dan kontraktor yang akan digunakan. Dokumentasi ini bisa diminta oleh bank sebagai bagian dari proses persetujuan.

5. Waktu pelaksanaan dan jaminan pekerjaan

Bank mungkin meminta jadwal pelaksanaan renovasi dan persyaratan terkait jaminan pekerjaan. Ini bisa termasuk jaminan bahwa pekerjaan akan diselesaikan sesuai dengan rencana dan spesifikasi yang diajukan.

6. Denda atau sanksi

Melanggar aturan renovasi KPR dapat mengakibatkan denda atau sanksi lainnya. Oleh karena itu, penting untuk memahami dengan jelas ketentuan dan konsekuensi yang mungkin timbul jika terjadi pelanggaran.
 
Sebelum memulai renovasi, pemilik rumah disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak bank atau lembaga keuangan yang memberikan KPR untuk mendapatkan informasi yang akurat dan memahami persyaratan yang berlaku.
 
Hal ini akan membantu menghindari masalah di masa depan dan memastikan bahwa renovasi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Zein Zahiratul Fauziyyah)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan