"Kita sedang sosialisasi ke pemerintah daerah harus ada SLF untuk hunian karena kualitas harus dijaga," kata Plt Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid.
Dokumen SLF merupakan sertifikat yang diberikan pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah ibangun dan memenuhi persyaratan kelaikan fungsi. Saat ini, tidak semua provinsi memiliki sertifikat tersebut sehingga Kementerian PUPR tengah mendorong kepemilikannya.
Sebelum membangun suatu proyek hunian, pengembang diwajibkan memenuhi persyaratan izin mendirikan bangunan (IMB). Setelah bangunan rampung dan diserahkan kepada konsumen, pengembang diwajibkan memiliki SLF.
Sebenarnya ada solusinya sementaranya, yaitu pengembang bisa menggunakan surat pernyataan dari tenaga ahli bersertifikat terkait kelayakan fungsi unit hunian yang diserahkan. Hanya saja ini bukan penyelesaikan masalah, sebab tetap tanggung jawab penerbitan SLF ada di pemda dan oleh karena itu pemda perlu memiliki tenaga ahli bersertifikat."SLF itu kan wajib kalau mau menyerahkan kunci, ini kan tugas pemda. Sekarang rata-rata pemda belum mengatur ke SLF-an padahal itu diterbitkan pemda. Jadi banyak pengembang ketakutan bila tidak diterbitkan tidak dicairkan dana FFLPP dari PPDPP," jelas Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan Adang Sutara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News