Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR Andi Renald mengatakan untuk mewujudkan tata ruang yang berdaya guna maka diperlukan koordinasi dengan pemerintah daerah.
"Diharapkan dengan adanya penertiban ini Provinsi Sulawesi Tenggara atau Kota Kendari dapat menjadi model untuk dapat ditiru oleh kota lainnya dan dapat dibenahi agar dapat digunakan kembali sesuai dengan fungsinya atau fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 November 2020.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Andi bahwa pemerintah pusat akan terus memfasilitasi sebagai tugas pengawasan dan pembinaan, selanjutnya pemerintah daerah dapat melaksanakannya. Dijelaskan juga pada dasarnya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan tata ruang khususnya Kota Kendari dan Kabupaten Konawe.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Iljas Tedjo, mengapresiasi sinergitas yang dibangun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penertiban indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang khususnya di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe. Diharapkan juga ke depannya hubungan kerja sama baik ini akan terus berlanjut.
Kementerian ATR memberi tindakan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang di Kota Kendari dan Konawe, dengan melakukan pemasangan segel serta papan peringatan fasilitasi penertiban. Terdapat empat lokasi yang dikunjungi yakni dugaan tindak pelanggaran tata ruang bangunan rumah tinggal dan GOR Kampung Mangrove di Kawasan Hutan Kota dan Sempadan Pantai.
Kedua, dugaan tindak pelanggaran tata ruang bangunan rumah makan H. Anto 2 di Kawasan Sempadan Sungai yang berada di Jalan Arifin Sugianto. Ketiga, dugaan tindak pelanggaran tata ruang workshop alat-alat berat di kawasan sempadan sungai yang berada di Jalan Buburanda. Kemudian yang keempat, dugaan tindak pelanggaran tata ruang villa, perdagangan, dan jasa di kawasan sempadan pantai berada di Tapulaga, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
Adapun setelah dilakukan pemasangan segel serta papan peringatan fasilitas penertiban di keempat lokasi tersebut, maka diberikan waktu tujuh hari kerja untuk melakukan pembongkaran mandiri. Tetapi jika melewati batas yang telah ditetapkan maka pemerintah daerah akan mengundang pemerintah pusat untuk melakukan pembongkaran secara paksa.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari, Erlis Sadia Kencana saat di lokasi pemasangan segel mengatakan jika para pemilik tanah sangat kooperatif dalam penyelesaian masalah ini.
"Untuk keempat lokasi ini para pemilik sangat bisa diajak kerja sama oleh pemerintah daerah sehingga dalam penyelesaian masalah tersebut tidak memakan waktu yang lama," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News