Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini tengah menggagas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Bank Tanah. Pembahasan dilakukan tengah dilakukan dan segera diundangkan.
"Sebentar lagi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan akan memiliki adik baru, yakni Bank Tanah," kata Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Himawan Arif Sugoto dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Maret 2021.
Di dalam struktur Kementerian ATR, Bank Tanah merupakan tugas dan fungsi dari Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan. Namun, Bank Tanah tidak akan mengambil peran Kementerian ATR.
"Kementerian bertugas mendaftarkan setiap tanah, memberikan legalisasinya, tetapi tidak bisa melakukan transaksi. Dibutuhkan diskresi apabila Kementerian ATR ingin memberikan suatu tanah kepada pihak lain," jelasnya.
Ia menjelaskan juga bahwa peran Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan adalah melakukan optimalisasi pemanfaatan tanah.
"Di sini kita harus berpikir sesuai konsep land development, negara harus memiliki cadangan tanah. Di sini peran Bank Tanah bisa memiliki dua peran, yakni mengelola tanah telantar dan tanah yang siklus haknya habis, melalui ketetapan Menteri ATR/Kepala BPN," ungkapnya.
Usai ditetapkan Menteri ATR, tanah telantar tadi menjadi tugas Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan untuk memantau pengelolaan tanah itu.
"Itu tadi proses pertama, Proses kedua adalah melalui pengadaan tanah, melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Tapi, bisa juga diadakan secara langsung, seperti developer," ungkapnya.
Seperti disebut diatas, peran Kementerian ATR dengan Bank Tanah akan berbeda. Ia menjelaskan bahwa untuk produk yang dihasilkan juga berbeda.
Kementerian ATR akan mengeluarkan sertifikat tanah, sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah masyarakat. Sementara, bank tanah tidak akan mengeluarkan produk Tata Usaha Negara seperti sertifikat tanah, melainkan produk komersial.
Lembaga itu akan mengatur transaksi pertanahan secara mandiri. Sedangkan, untuk pembinaan bank tanah akan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, melalui Komite Lintas Menteri, yakni oleh tiga menteri.
Bank tanah akan fokus kepada kebutuhan masyarakat. Bank tanah akan mengalokasikan 30 persen tanah untuk Reforma Agraria.
"Tetapi tidak ada pemotongan tanah sebesar 30 persen. Jangan salah arti, maksud hal ini dalam lima tahun mungkin dialokasikan 30 persen untuk Reforma Agraria. Bisa juga 100 persen untuk program itu di suatu daerah. Tapi, di perkotaan mungkin tidak, lebih cocok untuk rumah rakyat atau untuk rusun," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News