Menurut Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, pencocokan data tersebut dilakukan sebagai persyaratan untuk menerbitkan nomor Single Investor Identification (SID) dan Investor Fund Unit Account (IFUA) bagi setiap peserta oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
"Sinergi ini merupakan upaya mendukung program "Satu Indonesia, Satu Data Kependudukan" dengan mengacu kepada masing-masing NIK yang dimiliki oleh setiap anggota masyarakat," ungkapnya usai menandatanganan perjanjian kerja sama antara BP Tapera dan Ditjen Dukcapil di Jakarta.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto memperkirakan, BP Tapera siap beroperasi mulai pertengahan 2020.
"Ini kan cikal bakalnya data. Data dari Bapertarum-PNS diadu dengan data Dirjen Dukcapil diadu dengan data Taspen. Setelah itu kita buat roadmap kesiapan operasional, kurang lebih enam bulan," ungkap Adi.
Kolaborasi antara BP Tapera dan Dukcapil ini diharapkan dapat menekan backlog dan mempercepat pemenuhan rumah pertama layak huni bagi MBR.
"Undang-undang ini mengamanatkan Tapera untuk menyelenggarakan pengelolaan dana Tapera yang melingkupi kegiatan pengarahan, pemupukan dan pemanfaatan dana. Kemudian dana tersebut dikelola melalui sebuah model operasional berbasis Kontrak Investasi Dana Tapera (KIDP)," ujar Adi.
Pada tahap awal ini, peserta Tapera adalah PNS. Pada tahap selanjutnya, masyarakat Indonesia berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan telah bekerja serta memiliki penghasilan di atas UMR akan menjadi peserta Tapera. Peserta Tapera nantinya akan menabung sebesar 3 persen dari penghasilan.
Tabungan ini kemudian akan dikembalikan kepada peserta di akhir masa kepesertaan beserta hasil pemupukannya. Khusus untuk peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), BP Tapera menyediakan skema pembiayaan perumahan untuk pembelian, perbaikan, atau renovasi rumah pertama mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News