"Kepadatan penduduk perkotaan sangat tinggi ditambah tingkat urbanisasi yang tinggi mengakibatkan kebutuhan akan hunian meningkat. Di lain sisi suplai tanah sudah sangat terbatas, hal ini menimbulkan harga tanah hunian di perkotaan semakin mahal dibandingkan tingkat pendapatan masyarakat," ujar Plt Direktur Konsolidasi Tanah Kementerian ATR/BPN, Ruminah.
Lebih lanjut Ruminah menjelaskan kebijakan Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) untuk masyarakat agar diterapkan. Konsep KTV dapat menjadi salah satu kebijakan, meski demikian tidak mudah untuk menerapkan KTV bagi masyarakat.
Pertama yaitu sulitnya merubah konsep mindset pemikiran masyarakat, kita meyakinkan masyarakat untuk memberikan tanahnya untuk hal ini. Yang kedua, masyarakat sudah terbiasa hidup di hunian tapak, kemudian kita harus bisa merubah budaya mereka untuk bersedia tinggal di hunian vertikal.
Ruminah juga menjelaskan bahwa banyaknya pemukiman kumuh di perkotaan dikarenakan banyaknya pelanggaran tata ruang yang terjadi. Keberadaan permukiman kumuh tidak sesuai dengan tata ruang atau tidak berada pada kepemilikannya.
"Pemanfaatan dan penggunaan ruang perkotaan tidak dimanfaatkan secara efektif dan maksimal, sehingga kebutuhan penyediaan lahan permukiman tidak dapat terpenuhi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News