Tagihan PDAM biasanya keluar pada awal bulan antara tanggal 1 hingga 5 setiap bulannya. Sedangkan batas akhir untuk pembayaran PDAM ini umumnya ditetapkan paling lambat yaitu tanggal 20 di setiap bulannya.
Namun ada juga yang menetapkan batas pembayaran hingga tanggal 25 di setiap bulannya dan hal tersebut tergantung dari perusahaan PDAM pada daerah masing-masing.
Untuk mengetahui jumlah tagihan yang akan dibayar, tentu Anda perlu mengetahui dan memahami bagaimana cara membaca meteran air.
Baca juga: Cara Membaca Meteran Air PDAM |
Adapun hal yang perlu Anda ketahui yaitu, dalam meteran air terdapat dua indeks meteran yang terdiri dari dua warna, yaitu warna merah dan hitam.
Warna merah digunakan untuk menunjukkan satuan liter serta pengujian meteran air, sedangkan warna hitam untuk menunjukkan satuan m3 yang digunakan sebagai dasar penghitungan tagihan.
Untuk mengetahui jumlah tagihan, Anda perlu mengetahui harga air bersih per kubik yang berlaku pada daerah Anda. Sebagai contoh, berikut merupakan tarif air bersih di DKI Jakarta sesuai dengan golongannya.
Golongan Tarif Air PDAM 2024
Kelompok I
Kelompok pelanggan ini terdiri dari penggunaan air bersih untuk tempat ibadah, asrama badan sosial, rumah yatim piatu, dan sejenisnya. Golongan ini dikenai tarif Rp. 1.050,00 dengan blok pemakaian 0 hingga >20 m3Kelompok II
Kelompok ini terdiri dari rumah sakit pemerintah, rumah tangga sangat sederhana, rumah susun sangat sederhana, rumah susun sederhana sewa, dan sejenisnya. Tarif yang diberikan pada kelompok ini yaitu berkisar Rp. 1.050,00 hingga Rp. 7.450,00 sesuai dengan blok pemakaian air.Kelompok III A
Golongan yang termasuk kelompok ini yaitu penggunaan air bersih untuk rumah tangga sederhana, rumah susun sederhana, stasiun air dan mobil tangki, dan sejenisnya. Golongan ini dikenai tarif dengan kisaran harga Rp. 3.550,00 hingga Rp. 5.500,00.Kelompok III B
Rumah tangga menengah, kios warung, lembaga swasta non komersial, usaha kecil, dan sejenisnya termasuk dalam kelompok ini. Untuk tarif yang dikenakan berkisar dari harga Rp. 4.900,00 hingga Rp. 7.450,00.Kelompok IV A
Kelompok ini terdiri dari kedutaan atau konsultan, kantor instansi pemerintah, restoran, institusi pendidikan, praktik dokter, hotel non berbintang, dan sejenisnya. Golongan ini dikenai tarif biaya Rp. 6.825,00 hingga Rp. 9.800,00.Kelompok IV B
Golongan yang termasuk kelompok ini yaitu hotel berbintang (1,2,3), kafe, bank, pabrik es, gedung bertingkat tinggi, pabrik, dan sejenisnya. Untuk tarif yang dikenakan sebesar Rp. 12.550,00.Kelompok V Khusus
BPP Tanjung Priok, asrama yatim di Kepulauan Seribu dengan SPAM RO, bangunan ibadah dengan SPAM RO di Kepulauan Seribu, dan sejenisnya akan dikenakan tarif biaya air bersih kisaran Rp. 1,050,00 hingga Rp. 39.000,00.Cara menghitung tarif PDAM 2024
Total tagihan = Penggunaan air satu bulan (dalam satuan m3) x Biaya beban tetap air + Biaya pemeliharaan meter (tarif sesuai daerah masing-masing) + PPN + Biaya materaiContoh :
Penggunaan air satu bulan : 10 m3
Biaya beban tetap air : Rp7.450
Biaya pemeliharaan meter : Rp4.000
PPN : Rp1.200
Biaya Materai Rp3.000
Total tagihan = 10 x 7.450 + 4.000 + 1.200 + 3.000 = 82.700
Jadi, tagihan yang harus dibayar yaitu Rp82.700 pada bulan tersebut.
Itulah cara menghitung tarif PDAM sendiri yang perlu Anda ketahui. Semoga artikel di atas dapat bermanfaat untuk Anda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id