"Kami merasa ditinggalkan. Munculnya Permen yang kami tidak dilibatkan, bahkan dalam Pergub ikut diundang tapi usulan kami tidak diakomodir," kata Sekretaris Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) di Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019.
Menurut Danang, terbitnya aturan tentang pengelolaan rusun tersebut memberikan dampak bagi P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun). Selain itu, aturan terkait pemilik yang berdomisili di rusun harus memiliki KTP sesuai domisili.
"Pengurus P3SRS harus ber-KTP sesuai dengan domisilinya. Padahal sebagian besar penghuni punya KTP di tempat lain, aturan tersebut urgensinya apa? Itu tentu memberatkan pembentukan P3SRS," katanya.

(Foto: Rizkie/Medcom)
Selain itu, dalam pasal 77 ayat 2 menyebutkan ketentuan "one man one vote.” Pada kenyataannya, dalam satuan rusun satu orang terkadang memiliki beberapa unit. Belum lagi ketentuan yang mengharuskan perubahan AD/ART setelah tiga bulan.
"Peraturan yang diberlakukan tersebut tentunya memberatkan pengurus P3SRS yang sebagian besar merupakan pekerjaan sukarela, karena tidak dibayar," ungkap Danang.
Sementara itu, Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) mendukung aturan atau pelaksanaan Pergub DKI Jakarta Nomor 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. APERSSI mengimbau seluruh pemangku kepentingan rusun agar melaksanakan Pergub 132/2018 tersebut dalam waktu yang telah ditetapkan.
"Atas nama APERSSI, kami mendukung dan siap melaksanakan Pergub dan mengimbau seluruh pemangku kepentingan Rusun agar dalam waktu yang telah ditetapkan bisa segera melaksanakan," kata Ketua Umum APERSSI Ibnu Tadji kepada Medcom.id.
Menurutnya, Pergub 132/2018 tersebut memberikan Kesetaraan bagi konsumen atau pemilik dengan pelaku pembangunannya. Hak dan Kewajiban masing-masing pihak diatur secara seimbang, sesuai dengan amanah dalam UU Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun. Pembentukan P3SRS wajib dilaksanakan Pemilik tanpa intervensi pelaku pembangunan.
Pelaku pembangunan wajib menfasilitasi terbentuknya P3SRS dengan menyediakan ruang rapat dan perlengkapannya, serta memberikan daftar pemilik atau penghuni kepada panitia musyawarah yang akan dibentuk untuk melaksanakan Rapat Musyawarah Pembentukan P3SRS.
"Pengelolaan harus dilaksanakan secara transparan dan akuntable," kata Ibnu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id