"Kami ingin dengan terbentuknya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak hanya membanbun institusi baru. Akan tetapi ke depan juga perlu ada omnibus law perumahan sehingga panduan dan peraturan perumahan bisa dijadikan satu," ujar Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah dalam keterangan, Jumat, 29 November 2024.
Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan anggota legislatif agar hal tersebut bisa diwujudkan. Apalagi saat ini banyak sekali peraturan bidang perumahan yang membuat iklim investasi di sektor perumahan belum maksimal.
Omnibus law merupakan konsep yang menggabungkan beberapa peraturan perundang-undangan menjadi satu undang-undang baru. Tujuannya adalah untuk mengatasi tumpang tindih regulasi dan mempermudah pelaksanaan kebijakan.
Baca juga: Hampir 80 Tahun Merdeka, Indonesia Masih Dibayangi Masalah Perumahan |
Menurut Wamen PKP, meskipun baru bertugas selama baru sebulan di Kementerian PKP, pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi dengan berbagai Kementerian / Lembaga agar sejumlah program dan kebijakan perumahan bisa diselaraskan dengan baik.
"Perlu ada komitmen bersama untuk menyelesaikan perijinan sebab negara kita selama ini terkenal berbelit-belit soal perijinan dan berbagai pungutan yang mempersulit ketika dilaksanakan di lapangan dan kalau ada hal-hal yang memerlukan perubahan dan diidentifikasi maka silakan disampaikan ke Kementerian PKP sebagai leading sektor di perumahan," ungkap Fahri.
Wamen PKP juga menegaskan bahwa kehadiran pemerintah untuk menyediakan hunian layak melalui Program 3 Juta Rumah merupakan itikad baik yang harus didukung oleh semua pihak. Pemerintah juga harus mampu menjadi regulator agar peraturan yang disusun mampu mendorong investasi bidang perumahan.
"Kalau perijinan dipersulit maka harus disikat habis dan itu menjadi tugas negara.
Jangan sampai hanya orang yang memiliki uang yang bisa menikmati kemudahan perijinan tapi kemudahan perijinan harus bisa dinikmati semua kalangan," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News