Peserta yang sudah memiliki rumah dapat menggunakan Tapera untuk merenovasi. Foto: Shutterstock
Peserta yang sudah memiliki rumah dapat menggunakan Tapera untuk merenovasi. Foto: Shutterstock

Peserta Tapera Bisa Ajukan Renovasi Rumah

Rizkie Fauzian • 05 Juni 2020 21:32
Jakarta: Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah layak dan terjangkau. Bagaimana dengan masyarakat yang sudah memiliki rumah?
 
Menurut Komisioner BP Tapera Adi Setianto, ada tiga layanan yang diberikan BP Tapera kepada yang berhak menerima manfaat yakni MBR dengan gaji Rp4 juta sampai Rp8 juta. Sementara MBR yang sudah memiliki rumah dapat digunakan untuk renovasi.
 
"Kalau sudah punya rumah ada fasilitas layanan untuk renovasi dan kalau sudah punya tanah ada pinjaman untuk membangun rumah yang disalurkan perbankan dan non-bank seperti multifinance," katanya dalam video konferensi, Jumat, 5 Juni 2020.

Adi menambahkan bagi masyarakat yang sudah memiliki rumah dapat memanfaatkan dana Tapera untuk merenovasi. Peserta atau masyarakat dapat mengajukan rencana tersebut melalui bank atau lembaga pembiayaan likuiditas.
 
"Jadi kalau sudah punya rumah, masa sih lima tahun enggak butuh renovasi. Silakan mengajukan. Tugas kami hanya dari sisi penyediaan likuiditas. Jadi ada tiga layanan yang kita berikan kepada penabung yang berhak untuk menikmati fasilitas pembiayaan," ungkap Adi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan