Kementerian PUPR mewajibkan pengembang untuk memperhatikan asas inklusivitas bagi penyandang disabilitas. Foto: Kementerian PUPR
Kementerian PUPR mewajibkan pengembang untuk memperhatikan asas inklusivitas bagi penyandang disabilitas. Foto: Kementerian PUPR

Pengembang Wajib Perhatikan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas

Antara • 29 September 2020 14:53
Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mewajibkan pengembang dan lembaga pembiayaan perumahan untuk memperhatikan asas inklusivitas bagi penyandang disabilitas seperti diamanahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2020.
 
"Pelaku pembangunan, baik pengembang maupun lembaga pembiayaan perumahan, dalam memberikan jasanya ke depan diwajibkan memperhatikan asas inklusivitas dengan mempertimbangkan aksesibilitas dalam perencanaan," ujar Plt. Sekretaris Jenderal Anita Firmanti dalam seminar daring di Jakarta, Selasa, 29 September 2020.
 
Menurut Anita perencanaan yang dimaksud yakni perencanaan pembangunan dan kesetaraan dalam mengakses pembiayaan perumahan. Sejalan dengan semangat pemenuhan hak azasi manusia dan guna menjamin pemberian kesempatan, peluang, dan hak serta kedudukan yang sama.

PP Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas hadir untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas tersebut khususnya pada permukiman, pelayanan publik, dan perlindungan terhadap bencana.
 
PP Nomor 42 Tahun 2020 merupakan amanat dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
 
"Dalam aspek permukiman, pemerintah pusat dan daerah wajib mewujudkan aksesibilitas pada perumahan dan permukiman bagi penyandang disabilitas," kata Anita.
 
Hal tersebut dilakukan melalui penyusunan standar teknis dan pedoman oleh pemerintah pusat, dan pemberian bantuan teknis infrastruktur yang inklusif oleh pemerintah daerah.
 
Dalam paparannya, Plt. Sekjen Kementerian PUPR itu berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mengambil manfaat dengan terbitnya PP Nomor 42 Tahun 2020 dalam rangka pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
 
Kemudian terdapat kerja sama antar para pemangku kepentingan, pemenuhan standar teknis, dan semangat pelayanan berasaskan kesetaraan hak dan pelayanan bagi seluruh masyarakat. Lalu perkotaan Indonesia inklusif dan mandiri, yang mampu mengayomi, mampu melindungi, dan mampu menyejahterakan seluruh warganya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan