Adanya PSU dinilai dapat memacu semangat para pengembang perumahan untuk lebih banyak membangun rumah bersubsidi sekaligus mewujudkan lingkungan hunian yang nyaman dan sehat bagi masyarakat.
"Negara wajib hadir untuk memenuhi hak dasar setiap masyarakat untuk bertempat tinggal melalui penyelengggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah," ujar Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Fitrah Nur, Minggu, 28 November 2021.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 28 huruf h telah mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.
Salah satu upaya untuk mewujudkan hunian layak dan terjangkau untuk MBR adalah dengan menyalurkan bantuan PSU rumah umum khususnya rumah bersubsidi pemerintah.
Penyaluran bantuan PSU dilaksanakan mengacu pada Pasal 54 ayat (3) huruf (h) UU Nomor 1 Tahun 2011 yaitu mengenai pemberian kemudahan perolehan rumah bagi MBR salah satunya berbentuk PSU.
"Untuk itu, sejak 2015 Direktorat Jenderal Perumahan menggulirkan program Bantuan PSU untuk Perumahan Umum. Pengembang perumahan dan masyarakat pun tentunya bisa merasakan langsung manfaat bantuan PSU," jelasnya.
Lebih lanjut, Fitrah Nur menerangkan, realisasi Bantuan PSU secara nasional pada Tahun Anggaran 2021 yaitu sebanyak 25.781 unit dari target sebanyak 25 ribu unit yang tersebar di 33 provinsi, dengan alokasi anggaran sebesar Rp201,03 miliar setelah refocusing anggaran. Adapun jenis komponen Bantuan PSU tahun 2021 seluruhnya berupa jalan lingkungan.
Untuk wilayah Kalimantan realisasi bantuan PSU Tahun Anggaran 2021 sebanyak 4.212 unit dengan besar anggaran sejumlah Rp40,79 miliar.
Adapun rincian realisasi Bantuan PSU Tahun Anggaran 2021 wilayah Kalimantan antara lain provinsi Kalimantan Barat sebanyak 1.367 unit, Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 321 unit.
Selanjutnya adalah Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 1.623, Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 771 unit, dan Provinsi Kalimantan Utara sebanyak 130 unit.
Fitrah menambahkan setidaknya ada tiga landasan filosofi penyaluran PSU. Pertama, untuk memberi stimulus bagi pelaku pembangunan dalam membangun rumah MBR. Kedua, untuk mendorong capaian target Program Sejuta Rumah (PSR) khususnya melalui peran pelaku pembangunan.
Ketiga, memberikan manfaat bagi MBR untuk memperoleh rumah layak huni dan terjangkau dalam bentuk rumah tunggal dan rumah deret di lingkungan perumahan yang dibangun oleh pelaku pembangunan.
Sementara itu, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Kalimantan II Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, H Hujurat mengungkapkan, adanya bantuan PSU ini sangat membantu para pengembang untuk membangun rumah khususnya rumah bersubsidi untuk MBR di wilayah Kalimantan.
"Kami telah menyelesaikan seluruh pembangunan PSU yakni 100 persen untuk perumahan bersubsidi di wilayah Balai P2P Kalimantan II yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Kami harap bantuan PSU ini bisa memacu semangat para pengembang dalam membangun rumah subsidi sekaligus membantu masyarakat memiliki hunian layak dengan fasilitas yang memadai di masa pandemi ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News