Astra Property sambut baik kebijakan insentif ppn dtp. Ilustrasi: Shutterstock
Astra Property sambut baik kebijakan insentif ppn dtp. Ilustrasi: Shutterstock

Insentif PPN Rumah Jadi Peluang Bisnis bagi Astra Property

Antara • 17 November 2023 21:48
Jakarta: PT Astra International Tbk (ASII) melalui lini bisnis propertinya, Astra Property, menyambut kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah.
 
Presiden Direktur Astra Property Nilawati Irjani menyebut insentif ini sudah ditunggu-tunggu tidak hanya oleh pengembang tapi juga pembeli.
 
"Insentif PPN untuk industri properti ini tentu saja kami sambut, kami hargai, dan kami syukuri juga karena ini hadir di penghujung tahun dan tentu saja ini tidak cuma buat pengembang tapi sebetulnya pembeli (customer) juga sudah menunggu-nunggu," katanya dikutip Antara, Jumat, 17 November 2023.
 
Nilawati menyebut pemberian insentif akan memberikan dampak yang positif bagi bisnis perusahaan. Terlebih perusahaan tengah mempersiapkan sejumlah proyek properti mulai dari hunian tapak, hunian berkonsep township hingga pergudangan.
 
Kendati tidak menyebut secara gamblang dampaknya terhadap kinerja perusahaan, Nilawati mengaku masih akan menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) kebijakan tersebut.
 
Baca juga: Rumah di Bawah Rp2 Miliar Banyak Dicari, BTN Tangkap Peluang

"Tentu dalam waktu dekat ini kita sedang menunggu juga juklaknya seperti apa. Kalau sampai Juni 2024 kemudian nanti ada kelanjutannya, apa saja, tapi yang pasti ini adalah program yang buat kami akan memberi dampak positif terhadap bisnis kita. Kami juga punya development yang sudah ada, kami juga bisa manfaatkan insentif ini," tuturnya.
 
Insentif PPN DTP diberikan mulai November 2023 hingga Desember 2024 yang terbagi dalam dua fase. Fase pertama berlaku pada November 2023 hingga Juni 2024 dengan insentif PPN DTP sebesar 100 persen atas penyerahan rumah senilai Rp2 miliar. Sementara pada Juli hingga Desember 2024, besaran insentif sebesar 50 persen.
 
Besaran tersebut juga berlaku untuk pembelian rumah senilai hingga Rp5 miliar. Untuk pembelian rumah senilai Rp5 miliar, PPN DTP yang diberikan tetap dengan perhitungan pembelian rumah seharga Rp2 miliar.
 
Fasilitas PPN DTP diberikan kepada satu orang pribadi berdasarkan NIK atau NPWP atas perolehan satu unit rumah dan tidak membebankan prasyarat lainnya, sehingga masyarakat yang pernah menerima fasilitas tersebut pada masa covid-19 tetap berhak menggunakan insentif itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan