Pemerintah melanjutkan pemberian insentif PPN hingga Desember. Foto: Shutterstock
Pemerintah melanjutkan pemberian insentif PPN hingga Desember. Foto: Shutterstock

Perpanjangan Insentif PPN Dorong Konsumen Beli Properti

Rizkie Fauzian • 09 Agustus 2021 08:28
Jakarta: Pemerintah melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Desember 2021.  Sebelumnya, insentif PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku sampai Agustus 2021.
 
Direktur Utama PT Triniti Dinamik Tbk Samuel Stepanus mengatakan, bisnis properti hunian masih potensial terutama saat ini ada sejumlah stimulus dari pemerintah yang sangat membantu.
 
"Insentif PPN yang diperpanjang bisa menggairahkan konsumen untuk membeli properti. Belum lagi insentif loan to value dari Bank Indonesia yang memungkinkan uang muka semakin rendah," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Agustus 2021.

Insentif PPN yang diterbitkan pemerintah membebaskan PPN untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) yang dibanderol berkisar Rp300 juta hingga Rp2 miliar. 
 
"Harga hunian kami rata-rata berkisar Rp1-2 miliar per unit," ujarnya.
 
Saat ini, pemerintah masih mengerjakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) perpanjangan insentif PPN. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, PMK sedang dalam proses diterbitkan.
 
"Diharapkan minggu depan bisa keluar. PMK ini akan bisa meng-cover dari September sampai Desember. Jadi jangan khawatir, ini sudah diumumkan tinggal perpanjangan," ungkapnya.
 
Perpanjangan insentif ini sebagai upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan akibat pandemi covid-19. Dengan keluarnya PMK yang baru, maka diskon PPN untuk properti bisa langsung dinikmati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan