"Kembali ke undang-undang, kembali ke aturan. Tipe 36 minimal ya (pakai aturan lama) di (Kementerian) PUPR dulu ya,” ujar Fahri Hamzah dikutip dari Antara, Selasa, 29 Juli 2025.
Sebelumnya, terdapat ide pembangunan rumah subsidi minimalis dalam rancangan Keputusan Menteri PKP Nomor-/KPTS/M/2025. Ukuran luas lantai dirancang minimal 18 meter persegi (m2) dengan luas tanah minimal 25 meter persegi.
Sementara itu, sesuai aturan yang saat ini masih berlaku, yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, ukuran luas lantai rumah subsidi minimal 21 m2 dan maksimal 36 m2 dengan luas tanah minimal 60 m2 dan maksimal 200 m2.
Ketentuan Kementerian PUPR tersebut pun menjadikan rumah dengan luas lantai 36 m2 atau Tipe 36 menjadi standard yang banyak diadopsi oleh pihak pengembang perumahan (developer) selama ini.
Baca juga: KUR Perumahan Disiapkan untuk Percepat Produksi Rumah Subsidi |
Fahri menilai regulasi Kementerian PUPR tersebut sudah disusun dan dijalankan dengan baik, sehingga masih relevan untuk diterapkan.
“Untuk perumahan, kami pakai aturan yang lama, karena itu sudah cukup bagus,” katanya.
Dengan begitu, ia menegaskan belum ada perubahan terhadap ketentuan pembangunan rumah subsidi, baik untuk meningkatkan maupun memperkecil ukurannya.
“Enggak (tidak ada perubahan aturan), kalau tipe kan ada rumah subsidi, ada non-subsidi. Ya, maksudnya rumah subsidi itu yang diberikan dukungan oleh kapasitas pemerintah, kan itu ada standarnya tentunya kan, semuanya begitu,” kata Fahri.
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menyampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR pada 10 Juli 2025 bahwa pihaknya mencabut ide rumah subsidi yang diperkecil.
"Saya sudah mendengar begitu banyak masukan, termasuk dari teman-teman anggota Komisi V DPR RI, maka saya sampaikan secara terbuka permohonan maaf dan saya cabut ide itu," ujar dia.
Ia menyampaikan permohonan maaf terkait idenya yang mungkin kurang tepat tersebut.
"Tujuannya mungkin cukup baik tapi kami juga mesti belajar ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi soal rumah subsidi yang diperkecil," kata Maruarar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id