Bagian rumah subsidi yang bisa direnovasi. Foto: Kementerian PKP
Bagian rumah subsidi yang bisa direnovasi. Foto: Kementerian PKP

Berita Terpopuler Properti: Balik Nama Sertifikat Hibah hingga Bagian Rumah Subsidi yang Boleh Direnovasi

Rizkie Fauzian • 01 Oktober 2025 09:54
Jakarta: Beberapa berita terpopuler properti Selasa, 30 September 2025 menjadi perhatian pembaca Medcom.id. Mulai dari biaya balik nama sertifikat hibah dari orang tua hingga aktivitas yang harus dihindari di rumah saat hujan petir.
 
Selain itu, ada artikel tentang bagian rumah subsidi yang boleh direnovasi. Berikut 3 berita terpopuler properti Medcom.id kemarin.

Berita terpopuler properti

1. Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Hibah dari Orang Tua?

Menghibahkan tanah atau rumah dari orang tua ke anak adalah cara yang sah untuk memastikan aset tetap berada dalam lingkar keluarga. Namun, agar kepemilikan diakui secara hukum, sertifikat tanah/bangunan harus dibalik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
 
Banyak orang bertanya-tanya, berapa biaya balik nama hibah orang tua ke anak? Berikut rincian biaya yang perlu dipersiapkan.
 
Baca selengkapnya di sini

2. Waspada! Aktivitas yang Harus Dihindari Saat Hujan Petir di Rumah

Banyak orang merasa aman ketika berada di dalam rumah saat hujan lebat dan petir menyambar. Padahal, sambaran petir bisa merambat melalui kabel listrik, jaringan telepon, pipa air, bahkan struktur bangunan. 

Risiko kerusakan peralatan elektronik hingga bahaya bagi keselamatan jiwa tetap ada jika tidak berhati-hati. Agar lebih waspada, berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan di rumah saat ada petir, lengkap dengan alasannya.
 
Baca selengkapnya di sini

3. Bagian Apa Saja di Rumah Subsidi yang Boleh Direnovasi?

Rumah subsidi menjadi pilihan banyak masyarakat berpenghasilan rendah karena harga terjangkau dan cicilan ringan. Namun, karena spesifikasinya standar, banyak penghuni ingin melakukan renovasi agar lebih nyaman. Pertanyaannya, bagian mana saja yang boleh direnovasi tanpa melanggar aturan?
 
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan bahwa rumah subsidi tidak boleh diperjualbelikan atau dialihfungsikan selama 5 tahun sejak akad kredit. Dalam kurun waktu ini, renovasi masih diperbolehkan, tetapi dengan batasan tertentu agar tidak mengubah peruntukan rumah. 
 
Baca selengkapnya di sini
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan