Pengamat properti sekaligus CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan dirinya menyetujui wacana tersebut. Namun dalam konteks penghapusan IMB sebaiknya hanya dilakukan penyederhanaan izin, sehingga tidak benar-benar dihilangkan.
"IMB menjadi dokumen yang berisi aspek keselamatan dan keamanan bangunan. Hak konsumen bisa hilang. Apapun nanti namanya, izin membangun tetap diperlukan," kata Ali dikutip laman resminya, Jumat, 15 November 2019.
Menurutnya, jika pemerintah nanti mengeluarkan izin semacam initial building permit yang bisa dikeluarkan sebelum IMB dikeluarkan, itu yang harus dipertimbangkan untuk mempercepat proses usaha.
"Bila dikatakan sudah diatur melalui RDTR, perlu diketahui tidak semua pemda juga yang mempunyai RDTR yang baik. Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak juga peruntukan ditetapkan tidak melalui kajian dan Amdal, namun ‘diwarnai’ berdasarkan negosiasi pengusaha dengan oknum pejabat," lanjut Ali.
Jadi dengan penghapusan izin mendirikan bangunan tidak akan serta merta membuat investasi semakin kencang, malah dikhawatirkan akan membuat permasalahan baru yang lebih komplek terkait legalitas bangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News