Berita bangunan unik di tengah hutan Jepang, BTN minta Pemda beri relaksasi perizinan hingga perbedaan AJB, PJB dan PJBB.
Berikut rangkuman berita selengkapnya:
1. PokoPoko, Bangunan Kerucut di 'Negeri Dongeng' Jepang
Arsitektur Klein Dytham yang berbasis di Tokyo telah merancang PokoPoko, sebuah clubhouse dan pusat aktivitas untuk hotel Risonare Nasu di Tochigi, Jepang.Dibangun di dekat kota Nasu di bawah bayang-bayang gunung berapi Nasu, clubhouse ini terletak di dalam hutan yang terbuka di hotel.
"Konsep proyek ini adalah membuat bangunan dongeng di hutan yang terbuka," kata salah satu pendiri Klein Dytham Architecture, Mark Dytham dikutip Dezeen.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Tekan Harga Rumah, BTN Minta Pemda Relaksasi Perizinan
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengajak pemerintah daerah untuk membantu dan mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui sektor properti. Salah satunya dengan kemudahan perizinan dan penyediaan lahan.Plt Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, perhatian pemerintah pusat sangat luar biasa terhadap sektor properti mulai dari memberikan kuota KPR subsidi, relaksasi aturan uang muka dari Bank Indonesia serta relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN).
Sekarang saatnya pemerintah daerah (Pemda) juga memberikan perhatian yang sama dengan pemerintah pusat seperti memberikan relaksasi kemudahan regulasi perizinan.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Ketahui Perbedaan AJB, PJB dan PPJB dalam Transaksi Properti
Perjanjian Akta Jual Beli (AJB), Pengikatan Jual Beli (PJB), dan Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) merupakan surat pengikat untuk transaksi jual beli properti.Meski ketiganya sama-sama perjanjian, namun AJB, PJB dan PPJB memiliki kekuatan hukum yang berbeda. Lantas apa perbedaan dari ketiganya?
AJB adalah akta atau catatan pengikat transaksi antara penjual dan pembeli. AJB dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan memiliki kekuatan hukum yang cukup tinggi.
Baca berita selengkapnya di sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News