Pemberian modal tersebut setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 57/2018 tentang modal awal BP Tapera. Payung hukum ini berlaku mulai 31 Desember 2018
"Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat"
Demikian bunyi Pasal 1 PP 57/2018 seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (17/1/2019), .
Sebesar Rp 2 triliun merupakan dana kelolaan yang hasilnya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan biaya operasional dan investasi BP Tapera secara berkelanjutan. Sementara Rp 500 miliar sisanya untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan investasi BP Tapera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News