Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung pemenuhan perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui program Gerakan Rumah Pertama (Gema) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Strategi yang dilakukan dengan melakukan pemutakhiran data peserta ASN tahun 2024 dan validasi.
"Kemendagri komitmen dalam mendukung program Gema Tapera guna memenuhi ketersediaan lahan dan mewujudkan pembangunan rumah layak huni bagi ASN," kata Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, Rabu, 31 Juli 2024.
Ia menjelaskan pemerintah daerah perlu menyesuaikan dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024. Hal ini dilakukan apabila belum menganggarkan simpanan Tapera selaku pemberi kerja pada APBD Tahun Anggaran 2024 atau penganggaran tidak sesuai dengan dasar perhitungan perkalian besaran simpanan.
"Diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024," jelasnya.
Maurits menjelaskan Pemda, pegawai aparatur sipil, dan pejabat negara di daerah memiliki kewajiban untuk membayarkan kontribusi berupa pembayaran simpanan peserta Tapera. Pemda juga wajib menjamin pemenuhan kebutuhan tempat tinggal layak dan terjangkau bagi calon PNS, pegawai aparatur sipil, dan pejabat negara di daerah.
Hal ini termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Kemudian, dimuat dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 648/4710/SJ tanggal 24 Agustus 2020 Perihal Pelaksanaan Penghentian Pemotongan Tabungan Perumahan pada Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Ia menjelaskan kewajiban pemda yaitu mendaftarkan pekerja sebagai peserta. Kemudian, melakukan pemungutan simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawab pekerja sebagai peserta melalui pemotongan gaji atau upah.
"Selanjutnya, menyetorkan simpanan Tapera dan hasil pemungutan simpanan Tapera disertai dengan daftar perincian pembayaran simpanan Tapera sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan," tutur Maurits.
Pemda juga harus melakukan pemutakhiran data pekerja yang terkait kepesertaan Tapera. Kemudian, menyimpan seluruh laporan daftar perincian pembayaran simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawab pekerja dan pemberi kerja.
"Berikutnya pemda juga harus melanjutkan kepesertaan dari pekerja yang baru diterima yang sebelumnya telah menjadi peserta dengan melaporkan identitas kepesertaan dan membayar simpanan Tapera terhitung sejak terjadinya perjanjian," ujar Maurits.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung pemenuhan perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui program Gerakan Rumah Pertama (Gema) Tabungan Perumahan Rakyat (
Tapera). Strategi yang dilakukan dengan melakukan pemutakhiran data peserta ASN tahun 2024 dan validasi.
"Kemendagri komitmen dalam mendukung program Gema Tapera guna memenuhi ketersediaan lahan dan mewujudkan pembangunan rumah layak huni bagi ASN," kata Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, Rabu, 31 Juli 2024.
Ia menjelaskan pemerintah daerah perlu menyesuaikan dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024. Hal ini dilakukan apabila belum menganggarkan simpanan Tapera selaku pemberi kerja pada APBD Tahun Anggaran 2024 atau penganggaran tidak sesuai dengan dasar perhitungan perkalian besaran simpanan.
"Diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024," jelasnya.
Maurits menjelaskan Pemda, pegawai
aparatur sipil, dan pejabat negara di daerah memiliki kewajiban untuk membayarkan kontribusi berupa pembayaran simpanan peserta Tapera. Pemda juga wajib menjamin pemenuhan kebutuhan tempat tinggal layak dan terjangkau bagi calon PNS, pegawai aparatur sipil, dan pejabat negara di daerah.
Hal ini termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Kemudian, dimuat dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 648/4710/SJ tanggal 24 Agustus 2020 Perihal Pelaksanaan Penghentian Pemotongan Tabungan Perumahan pada Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Ia menjelaskan kewajiban pemda yaitu mendaftarkan pekerja sebagai peserta. Kemudian, melakukan pemungutan simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawab pekerja sebagai peserta melalui pemotongan gaji atau upah.
"Selanjutnya, menyetorkan simpanan Tapera dan hasil pemungutan simpanan Tapera disertai dengan daftar perincian pembayaran simpanan Tapera sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan," tutur Maurits.
Pemda juga harus melakukan pemutakhiran data pekerja yang terkait kepesertaan Tapera. Kemudian, menyimpan seluruh laporan daftar perincian pembayaran simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawab pekerja dan pemberi kerja.
"Berikutnya pemda juga harus melanjutkan kepesertaan dari pekerja yang baru diterima yang sebelumnya telah menjadi peserta dengan melaporkan identitas kepesertaan dan membayar simpanan Tapera terhitung sejak terjadinya perjanjian," ujar Maurits.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)