Ilustrasi. Foto: Kementerian PUPR.
Ilustrasi. Foto: Kementerian PUPR.

Masyarakat Banyak Salah Kaprah, Begini Skema Hitungan Tabungan Tapera

Antara • 04 Juli 2024 11:49
Jakarta: Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) siap melakukan edukasi secara bertahap terkait besaran persentase dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
 
"Masih ada kesalahpahaman oleh sebagian besar masyarakat, tidak sesederhana itu, dan harus diluruskan," ucap Komisioner BP Tapera Heru Pudjo Nugroho sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024.
 
Ia mencontohkan skema perhitungan tabungan peserta yang dipungut sebesar tiga persen dari penghasilan Rp4 juta sehingga senilai Rp120 ribu per bulan. Angka Rp120 ribu itu tidak begitu saja dihitung secara sederhana dengan mengalikan nilai Rp120 ribu dalam satu tahun, kemudian dikalikan bulan dan tahun berjalan.
 
"Kalau dengan perhitungan matematika sederhana, nilai tabungan Rp120 ribu per bulan tersebut katakanlah hingga 20 tahun mendatang akumulasi tabungannya jelaslah tidak akan sampai untuk mendapatkan nilai harga rumah, karena hanya senilai Rp28,8 juta," terang dia.
 
"Nilai ini bukan untuk mendapatkan rumah, tapi untuk memastikan peserta memperoleh fasilitas pembiayaan rumah jangka panjang," jelas Heru menambahkan.
 
Menurut Heru, tabungan menjadi salah satu pemenuhan kelayakan peserta dalam mengajukan bantuan pembiayaan rumah Tapera.
 
Apabila peserta dinilai memenuhi syarat setelah menabung selama satu tahun secara rutin tiap bulan dalam satu tahun tersebut, maka akan dapat mempermudah persyaratan dan proses pengajuan kepada pihak perbankan karena dianggap mampu untuk menyisihkan penghasilan tiap bulan.
 
Baca juga: Perbedaan KPR FLPP dan KPR Tapera
 

Kehadiran pemerintah

 
Lebih lanjut ia menjelaskan, peran pemerintah dalam pembiayaan perumahan hadir dengan menekan nilai angsuran bulanan dengan suku bunga flat lima persen hingga lunas sekaligus memperoleh manfaat pengembalian pokok tabungan peserta beserta dengan imbal hasil yang diterima.
 
Ia mencontohkan, apabila harga rumah tapak senilai Rp175 ribu berikut uang muka satu persen, maka beban angsuran yang diterima oleh peserta dalam waktu 20 tahun dengan suku bunga flat lima persen adalah senilai Rp1.143.373 disertakan dengan tabungan bulanan sebesar Rp120 ribu sehingga menjadi Rp1.263.373.
 
Perhitungan itu, lanjut dia, jauh lebih murah apabila menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) komersil dengan suku bunga di atas 10 persen dan bersifat floating.
 
"Di akhir pelunasan Rumah Tapera pada 20 tahun mendatang nantinya peserta juga akan memperoleh pengembalian tabungan senilai Rp28,8 juta ditambah imbal hasil dengan estimasi sebesar empat persen per tahun, maka peserta akan memperoleh tambahan sebesar Rp12.799.721. Besaran nilai estimasi empat persen tersebut di atas bunga tabungan atau setara dengan deposito bank Himbara (counter rate)," imbuh dia.
 
Selain itu, ujarnya lagi, dana pengelolaan tabungan peserta adalah terpisah dari dana penyaluran manfaat pembiayaan perumahan. Adapun nominal tabungan para peserta tidak diganggu gugat, justru memperoleh manfaat dari pengembangan tabungan.
 
Saat ini, BP Tapera secara paralel menunggu ketetapan pemerintah terkait pelaksanaan Tapera kepada masyarakat luas, masih terdapat banyak kemungkinan pengembangan skema yang lebih dapat diterima oleh masyarakat, terutama dari pihak pekerja maupun pemberi kerja yang merupakan bagian dari peserta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan