Berdasarkan informasi dari BP Tapera, KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) adalah program bantuan likuiditas untuk pembiayaan perumahan bagi MBR, dikelola oleh BP Tapera dengan dana dari APBN.
Sementara itu, KPR Tapera adalah skema pembiayaan perumahan yang menyediakan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan bagi MBR, dananya berasal dari tabungan peserta Tapera yang telah dikumpulkan.
Meskipun keduanya bertujuan membantu MBR memiliki rumah, terdapat perbedaan dalam hal persyaratan peserta, skema pembiayaan yang ditawarkan, serta manfaat yang diberikan. Berikut adalah perbedaan utama antara kedua program tersebut dikutip dari laman BP Tapera.
Penjelasan KPR FLPP

Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) singkatan dari adalah program yang mendukung Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk membeli dan memiliki rumah sendiri. Program KPR FLPP ini dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca juga: Ini Cara Mudah Cek Status Kepesertaan Tapera Hanya dengan NIK |
Tujuan utama program ini adalah mengurangi kekurangan kepemilikan rumah dan meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR agar mereka bisa memiliki rumah yang layak huni. Pemerintah menetapkan standar dan peraturan serta mengawasi pelaksanaannya.
Secara sederhana, FLPP adalah skema pembiayaan rumah atau KPR bersubsidi dari pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini tersedia di bank konvensional maupun bank syariah yang bekerja sama dengan pemerintah.
FLPP menawarkan berbagai kemudahan, seperti uang muka yang terjangkau, angsuran yang ringan, jangka waktu yang panjang, dan kesempatan untuk mendapatkan subsidi bantuan uang muka.
Penjelasan KPR Tapera

Tapera adalah program tabungan yang dilakukan oleh peserta secara periodik selama jangka waktu tertentu, yang salah satunya digunakan untuk pembiayaan perumahan.
Program KPR Tapera menawarkan fitur-fitur seperti pengajuan DP 0 persen, kebebasan memilih lokasi rumah, serta tenor hingga 30 tahun.
Selain tenor yang panjang, BP Tapera juga menyediakan plafon pembiayaan yang memadai dan suku bunga rendah, baik melalui skema pembiayaan konvensional maupun syariah.
Plafon KPR ditetapkan berdasarkan kapasitas pembayaran kembali (Repayment Capacity atau RPC) yang ditentukan oleh bank pelaksana sesuai dengan zonasi dalam Keputusan Menteri PUPR, dengan suku bunga paling rendah sebesar 5 persen (fixed).
Lebih rinci, plafon kredit diklasifikasikan berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi.
Perbedaan KPR FLPP dan KPR Tapera

Dilihat dari syarat Kepersertaan KPR FLPP dan KPR Tapera
KPR FLPP
- Berkewarganegaraan Indonesia
- Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit pembiayaan pembangunan rumah swadaya
- Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri
- Tidak memiliki rumah
- Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap maksimal Rp 8 juta per bulan
KPR Tapera
- Telah menjadi peserta Tapera minimal selama 12 bulan (dikecualikan bagi PNS eks Peserta Taperum).
- Memiliki penghasilan bersih maksimal Rp 8 juta per individu
- Belum pernah memiliki rumah, dan berminat untuk mengajukan program Pembiayaan Tapera.
- Peserta suami-istri tidak dapat mengajukan program Pembiayaan Tapera secara bersamaan dan tidak dapat memilih jenis pembiayaan yang sama.
Skema pembiayaan KPR FLPP dan KPR Tapera
KPR FLPP hanya menyediakan skema pembiayaan untuk membeli rumah pertama. Sementara itu, KPR Tapera menyediakan 3 skema pembiayaan yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).Dilihat dari manfaat yang Diterima Peserta KPR FLPP dan KPR Tapera
KPR FLPP
- Suku bunga 5 persen tetap selama jangka waktu, KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit.
- Cicilan KPR maksimal 20 tahun
- Uang muka mulai dari 1 persen
- Bebas PPN
- Lewat skema KPR, peserta hanya dapat membeli rumah yang sudah jadi. Pilihannya ada di situs Daftar Rumah BTN.
- Peserta yang mengambil KPR akan mendapatkan DP 0 persen serta bebas memilih lokasi rumah.
- Peserta yang mengambil KPR mendapatkan plafon kredit yang disesuaikan dengan limit kredit yakni kelompok penghasilan dan zonasi. Lalu untuk tenornya maksimal 30 tahun.
- Lewat skema KBR, pembiayaannya untuk membangun rumah pertama di atas tanah milik sendiri/pasangan.
- Peserta yang mengambil KBR mendapatkan plafon kredit sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kelompok penghasilan. Lalu untuk tenornya maksimal 15 tahun.
- Lewat skema KRR, pembiayaannya untuk merenovasi rumah pertama milik sendiri atau pasangan.
- Peserta yang mengambil KBR mendapatkan plafon kredit sesuai RAB dan kelompok penghasilan. Lalu untuk tenornya maksimal 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id