Jakarta: Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Lantas, bagaimana pengaruh kenaikan PPN terhadap sektor properti?
"Kurang kondusif, terutama di situasi sekarang ini properti sedang mulai bergerak," kata Senior Associate Director Research Colliers Indonesia Ferry Salanto dalam paparannya, Rabu, 6 April 2022.
Menurut Ferry, salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan properti saat ini adalah relaksasi PPN yang diberikan pemerintah tahun lalu. Keringanan PPN tersebut sangat berpengaruh terutama di sektor residensial.
"Tahun lalu kita cukup excited dengan adanya aturan (intensif PPN) tersebut. Harga apartemen miliaran bisa jadi ratusan juta. Terutama landed house karena banyak yang ready stock," jelasnya.
Kenaikan PPN tersebut menjadi beban baru bagi sektor properti. Padahal sektor properti secara nasional, termasuk di kawasan Jabodetabek tengah dalam pemulihan.
"Relaksai PPN 5 persen diperpanjang hingga September dari sebelumnya 10 persen, kemudian akan naik lagi 11 persen. Sebelumnya saja sudah berat apalagi sekarang, terutama penjualan," ungkapnya.
Pemerintah dalam kebijakan bunga bank dan insentif fiskal seperti Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) yang diperpanjang sampai akhir September 2022.
Perubahan insentif PPN tersebut berupa subsidi PPN 50 persen untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun baru di bawah harga Rp2 miliar dan insentif PPN 25 persen untuk rumah baru di atas Rp2 miliar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id