Aturan tersebut berlaku untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun baik konvensional maupun syariah yang sekarang dikenal dengan Rumah Umum Tapak/Susun.
Sedangkan dalam aturan lama untuk KPR Sejahtera Tapak hanya Rp4 juta per bulan dan Rumah Sejahtera Susun sebesar Rp7 juta per bulan.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang batasan penghasilan kelompok sasaran, besaran suku bunga, lama masa subsidi, dan jangka waktu kredit pemilikan KPR bersubsidi.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto menyampaikan aturan baru tersebut berlaku pada 1 April 2020.
"Aturan ini disusun sesuai dengan yang diusulkan oleh masyarakat baik dari sisi MBR, pengembang, maupun bank pelaksana. Ada beberapa relaksasi yang sangat
memengaruhi atau sangat cocok diberlakukan di regional tertentu," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 April 2020.
Sementara itu, khusus untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat diberikan skema yang relatif khusus yaitu batasan penghasilan untuk rumah umum tapak sebesar Rp8 juta dan Sasaran rumah susun umum sebesar Rp8,5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News