Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil. Foto: Medcom.id/Ilham Wibowo.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil. Foto: Medcom.id/Ilham Wibowo.

Menteri ATR: UU Ciptaker Buka Rantai yang Menghambat

Rizkie Fauzian • 31 Oktober 2020 20:29
Jakarta: Di Indonesia dinilai banyak regulasi yang mengekang. Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pun menjadi alasan pemerintah agar ekonomi terus tumbuh dan penciptaan lapangan kerja bisa terbuka lebar.
 
"Indonesia sekarang ini ibarat dirantai, sehingga tidak bisa bergerak. UU Ciptaker dapat membuka rantai tadi, membuka rantai yang selama ini begitu rumit membuat kita tidak bisa bergerak cepat dari hambatan-hambatan regulasi serta perizinan," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 31 Oktober 2020.
 
Sofyan menuturkan bahwa UU Ciptaker mempunyai visi bagaimana mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja sebanyak mungkin dan secepat mungkin.

"Overall UU Ciptaker ini kebijakan yang bagus dalam rangka menyiapkan Indonesia bersaing di masa depan dalam iklim persaingan global dan perkembangan teknologi, maka kita perlu merespons dengan sistem regulasi yang jauh lebih adaptable," tuturnya.
 
Dia menuturkan terdapat pertanyaan mengenai UU Ciptaker yang dibuat begitu cepat di masa pandemi covid-19 sehingga membuat UU polemik pada naskah UU Ciptaker.
 
"Kalau logika ini kita ikuti dalam masa covid-19, kita berdoa saja tidak lakukan apa-apa, nanti sehabis covid-19 membuat UU dengan kondisi kacau balau dengan pengangguran bertambah dan itu tidak mungkin," jelasnya.
 
Oleh sebab itu, lanjutnya, harus diambil hikmah dan kesempatan untuk berpikir jernih dan fokus. Maka dari itu Presiden mendorong UU ini setransparan mungkin.
 
Rektor Universitas Katolik Parahyangan Mangadar Situmorang mengatakan kegiatan ini menjadi proses pembelajaran dalam memahami dan mengkritik produk perundang-undangan.
 
"Jika membaca konsiderannya, UU ini memang memaksudkan kesejahteraan, kemakmuran rakyat, menjamin pekerjaan maka tentu sangat layak kalau dilihat dari konsideran tersebut UU ini didukung dan ada aspek-aspek tertentu yang perlu dikritisi," katanya.
 
Banyaknya isu tidak benar mengenai UU Ciptaker mengingatkan betapa pentingnya budaya literasi karena merupakan kemampuan dalam membaca dan menulis serta menambah kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan.
 
"Harapannya dari kegiatan ini dapat memberikan pencerahan tentang omnibus law UU Ciptaker ini agar kita memahami secara komprehensif," ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Liona Nanang Supriatna.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan