Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Realestate Indonesia (DPP REI) Paulus Totok Lusida berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan tata ruang.
"Ini banyak terjadi di seluruh Indonesia, izin sudah keluar bahkan IMB keluar, tiba-tiba tata ruangnya berubah," katanya dalam Diskusi Virtual Akselerasi Pemulihan Properti: Mencari Kebijakan Properti yang Extraordinary, di Jakarta, Kamis, 24 Juli 2020.
Dirinya juga berharap, bagi lokasi yang telah memiliki izin usaha jika terjadi perubahan peruntukkan ruang akibat Peninjauan Kembali (PK) dokumen Tata Ruang dan Izin Lokasi/Sertifikat yang telah dimiliki oleh pelaku pembangunan tidak dapat digugat pihak lain.
"Penyusunan RTRW melibatkan REI sebagai pelaku pembangunan," ungkap Totok.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil mengatakan dalam penyusunan RTRW peran pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan yang substantif saja. Sedangkan pelaksanaannya berada di masing-masing pemerintah daerah/Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda).
Agar pelaksanaan tidak berbenturan, Sofyan Djalil meminta pengembang yang ada di daerah bisa proaktif karena syarat untuk menyusun RTRW harus mengakomodir kepentingan banyak pihak termasuk persoalan lingkungan.
"Penyusunan RTRW biasanya melibatkan banyak pihak mulai dari perguruan tinggi serta pemangku kepentingan lainnya (stakeholders)," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News