Tips mengajukan KPR. Foto: Freepik
Tips mengajukan KPR. Foto: Freepik

Tips dan Syarat Pengajuan KPR Rumah di 2024

Rizkie Fauzian • 12 Januari 2024 18:46
Jakarta: Pembelian rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih menjadi pilihan utama masyarakat di Indonesia. Proses pembayaran KPR dipilih karena memiliki jangka waktu dan nilai bunga yang bervariasi.
 
Namun, pengajuan KPR bukan hal yang mudah. Pasalnya banyak pengajuan KPR ke perbankan ditolak karena persyaratan yang kurang lengkap. Agar pengajuan Anda diterima, ketahui 
syarat dan prosedur mengajukan KPR 2024 seperti dikutip dari laman Lamudi.

Syarat pengajuan KPR 2024

Sebelum mengajukan KPR dari bank, Anda harus memenuhi berbagai persyaratan. Berikut ini adalah beberapa syarat mengajukan KPR.
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 21 tahun, maksimal 55 tahun (karyawan) atau 65 tahun (pengusaha) saat jatuh tempo kredit.
  3. Penghasilan tetap setiap bulannya.
  4. Pengalaman kerja minimal 2 tahun atau memiliki usaha minimal 3 tahun.
  5. Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
  6. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp100 juta)
  7. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp50 juta)
  8. Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
  9. Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
  10. Salinan IMB

Langkah pengajuan KPR

Tips dan Syarat Pengajuan KPR Rumah di 2024
Tips mengajukan KPR. Foto: Shutterstock
 
Pengajuan KPR bisa melalui perbankan atau langsung pada developer. Untuk prosedur KPR rumah baru maupun bekas, secara umum tahapannya sebagai berikut.

1. Pilih rumah sesuai kebutuhan

Langkah pertama cara mengajukan KPR adalah menentukan lokasi dan tipe rumah yang diinginkan. Baik rumah baru maupun bekas dapat diajukan KPR. Pilih lokasi strategis, aman, dan sesuai dengan budget yang Anda miliki.
 
Baca juga: Pahami Syarat dan Cara Beli Rumah dengan KPR

Setelah itu, bayarkan sejumlah uang muka (down payment/DP) kepada pemilik rumah. Umumnya DP KPR rumah bervariasi mulai dari Rp2 jutaan sampai sekitar 10 persen dari harga rumah.

2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan

Menyiapkan berkas adalah langkah krusial dalam pengajuan KPR bank. Secara umum dokumen pribadi dan rumah yang harus dipersiapkan dalam pembelian rumah sistem KPR adalah sebagai berikut.

Dokumen Pribadi KPR Rumah
  1. Fotocopy KTP suami istri (jika sudah menikah)
  2. Salinan KK (Kartu Keluarga)
  3. Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Surat keterangan bekerja (minimal 2 tahun)
  5. Slip gaji (3 bulan terakhir)
  6. Rekening koran tabungan (3 bulan terakhir)
  7. Fotocopy surat nikah (jika sudah menikah)
  8. Foto suami istri (jika sudah menikah)
  9. Surat keterangan bekerja (minimal 2 tahun) (untuk karyawan)
  10. Laporan keuangan usaha (untuk wiraswasta)
Dokumen rumah KPR
  1. Salinan sertifikat rumah
  2. Fotocopy IMB (izin mendirikan bangunan)
  3. Fotocopy PBB (pajak bumi dan bangunan)
  4. Salinan surat tanda jadi
  5. Fotocopy KTP penjual rumah

3. SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)

Setelah dokumen lengkap, bank akan melakukan pengecekan menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memeriksa reputasi keuangan Anda. Informasi ini membantu bank menentukan apakah pemohon memiliki kualifikasi yang cukup untuk mengajukan KPR rumah.

4. Survei

Jika pengecekan SLIK berhasil, bank akan melakukan survei terhadap calon debitur. Ini melibatkan cross-checking dokumen yang telah diserahkan dan mengevaluasi kemampuan finansial lebih lanjut.

5. Mengevaluasi nilai rumah

Proses appraisal dilakukan untuk menentukan nilai properti. Penilaian ini dilakukan oleh pihak ketiga yang kredibel. Pemohon perlu membayar biaya appraisal sebelum atau setelah proses dilaksanakan.

6. Penerbitan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K)

Setelah appraisal, bank akan menentukan besarnya kredit yang bisa dicairkan melalui Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K). Dokumen ini mencakup informasi mengenai nilai maksimum kredit, jenis kredit, jangka waktu, suku bunga, angsuran per bulan, dan jaminan kredit.

7. Pergi ke notaris

Setelah persetujuan KPR, pemohon perlu mengurus sertifikat dan balik nama rumah di notaris. Ada biaya tambahan yang harus dibayarkan ke notaris diluar biaya DP rumah tersebut.

8. Tanda tangan akad

Langkah terakhir adalah menandatangani akad kredit. Ini adalah cara mengajukan KPR yang terakhir sebelum Anda memulai proses pembayaran angsuran.

Tips pengajuan KPR

Tips dan Syarat Pengajuan KPR Rumah di 2024
Tips mengajukan KPR. Foto: Freepik
 
Cara mengajukan KPR rumah second dan baru sebenarnya tidak jauh berbeda. Anda perlu menyiapkan persyaratan dokumen dan menyiapkan DP. Namun, agar pengajuan KPR disetujui oleh lembaga perbankan simak beberapa tips berikut ini.
  1. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan dengan baik.
  2. Lunasi utang-piutang sebelum mengajukan KPR atau pastikan tidak ada tunggakan pembayaran.
  3. Siapkan dana uang muka sekitar 30 persen dari harga rumah.
  4. Perhatikan rasio penghasilan agar tidak melebihi 30 persen.
  5. Pilih lokasi rumah dengan bijak, karena bank dapat menolak pengajuan jika lokasi dianggap tidak ideal.
  6. Pilih bank yang sesuai dengan kebutuhan dan tawaran suku bunga KPR yang kompetitif
Dengan mengikuti panduan lengkap, proses pengajuan KPR akan berjalan lancar dan Anda bisa memiliki rumah sendiri. Jangan lupa untuk selalu berkomunikasi dengan pihak bank dan mengikuti prosedur dengan teliti sesuai ketentuan lembaga pembiayaan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan