Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman yang menghadiri rapat paripurna dewan mewakili Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Wakilnya H Arifin Noor itu mengatakan sudah selayaknya pengembangan perumahan di daerah ini diatur sedemikian rupa.
Menurut dia, pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di Kota Banjarmasin sudah sangat pesat, jika tidak diatur dengan baik dan jelas, maka akan semrawut dan makin banyak menimbulkan masalah kemudian harinya.
Untuk itu, pemerintah kota berkeinginan dalam pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman ke depan dengan adanya aturan ini bisa tertata dengan baik, dari segi perencanaan, pemanfaatan hingga lingkungan.
"Termasuk sarana umum terbuka hijau, utilitas, lahan fasilitas umum dan fasilitas pembuangan limbah dan sampah yang terkelola dengan baik," ujarnya, Selasa, 14 Juni 2022.
Dengan demikian, tidak mudah lagi di kota ini untuk buka lahan buat perumahan karena ada syarat yang ketat sesuai aturan daerah nantinya. Lahan hijau di daerah ini yang terus tergerus akibat pembukaan lahan besar-besaran untuk perumahan dan kawasan pemukiman, akibatnya lahan serapan makin menyempit.
Dia menjelaskan struktur tanah di kota ini rawa, maka pengawasan pembangunan rumah perlu diperketat, harus benar-benar panggung. "Termasuk juga menjaga aliran sungai," katanya.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya menyampaikan apresiasi atas Raperda inisiasi Pemkot tersebut.
"Memang harus ada aturan jelas dan khusus terkait perumahan dan kawasan pemukiman di daerah kita ini," ungkapnya.
Selain menata kawasan pemukiman baru, juga bagaimana menata kawasan pemukiman lama yang terlihat kumuh.
"Kita akan bahas nanti secara terperinci dengan pemerintah kota dan menampung masukan dari elemen masyarakat lainnya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News