Dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Juni 2020, penghimpunan simpanan peserta rencananya akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021. Pemerintah juga akan melakukan pengalihan dana FLPP ke dalam Dana Tapera di tahun yang sama.
Simpanan peserta tersebut akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan yang bekerja sama dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi.
Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah dan ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.
Dasar perhitungan untuk menentukan gaji/upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya, yaitu maksimal sebesar Rp12 juta.
Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.
Pada akhir masa kepesertaan, setiap Peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya. Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema KPR.
Pembiayaan juga bisa digunakan untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi. Manfaat pembiayaan ini dapat diajukan setelah satu tahun masa kepesertaan melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lainnya.
Terbitnya PP Penyelenggaraan Tapera, dana peserta eks Taperum-PNS akan dikembalikan kepada PNS Pensiun atau ahli warisnya dan diperhitungkan sebagai saldo awal bagi Peserta PNS Aktif.
Saldo awal peserta ini kemudian akan dikelola menggunakan model kontrak investasi dan sebagian dialokasikan untuk pelaksanaan initial project pembiayaan perumahan bagi Peserta Tapera
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News