"Sekarang pemerintah Presiden Joko Widodo serius memikirkan Reforma Agraria, berbagai regulasi dan inisiatif telah dilakukan untuk menata masalah ini," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan A. Djalil dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 September 2020.
Inventarisasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terus dilakukan Kementerian ATR dalam rangka mempercepat program Reforma Agraria. Pihaknya akan memberikan tanah kepada yang berhak menerima, membutuhkan, dan memanfaatkannya.
Sofyan menjelaskan lebih lanjut dengan adanya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dapat mempermudah koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat dengan pemerintan daerah.
"GTRA dipimpin setiap kepala daerah masing-masing dan Kementerian ATR terlibat secara aktif. Dengan adanya GTRA, kita bekerja sama untuk mencapai target yang diharapkan pemerintah," jelasnya.
Wakil Menteri ATR Surya Tjandra menambahkan konflik pertanahan terkadang sering terjadi di beberapa daerah seperti pelepasan kawasan hutan pada TORA. Untuk itu diperlukan koordinasi dan komunikasi yang kuat antara pemangku kepentingan guna menyelesaikannya.
"Kementerian ATR dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berbeda, ATR di bawah Kemenko Perekonomian sedangkan KLHK dibawah Kemenko Marvest dan pada DPR RI berbeda komisi. Hanya di Komite 1 DPD RI itu sama dan harapannya dapat terjalin komunikasi lebih intensif," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News