"Kami telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengenai rencana renovasi tersebut," kata Fahri dalam Simposium Nasional bertajuk “Sumitronomics dan Arah Ekonomi Indonesia” dikutip dari Antara, Selasa, 3 Juni 2025.
Dia menyebutkan biaya renovasi satu rumah mencapai sekitar Rp21,8 juta per unit yang mencakup honor fasilitator lapangan, upah keluarga penerima manfaat, dan belanja material melalui toko bangunan lokal.
Dimana sebanyak Rp17,5 juta ditransfer ke toko bangunan, sehingga diharapkan agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi distributor bahan bangunan didukung pasokan dari BUMN semen dan baja nasional.
Baca juga: Menteri PKP: Pro Kontra soal Ukuran Rumah Subsidi adalah Hal Biasa |
"Ini yang kami bilang, yang ditransfer ke toko bangunan nanti harusnya menjadi lahan bagi Koperasi Merah Putih supaya mereka membuka gudang-gudang material yang harusnya kalau BUMN nanti bisa supply semen dan seterusnya. Maka harga bisa lebih murah sehingga nanti harga tanah total bisa kita kurangi," ujar dia.
Renovasi rumah ini dinilai strategis karena menciptakan pertumbuhan ekonomi lokal, menyerap tenaga kerja, menekan pengangguran, dan mendorong keluarga keluar dari kondisi kemiskinan ekstrem.
Wamen PKP mengusulkan agar tanah yang akan direnovasi diputihkan dan disertifikasi terlebih dahulu agar bangunan yang dibangun memiliki legalitas dan nilai ekonomi jangka panjang.
Dengan sertifikat tanah dan rumah yang layak, keluarga penerima manfaat memiliki aset yang bisa dijadikan jaminan untuk akses pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) produktif.
"Renovasi ini besar sekali efeknya karena dia akan ada material, artinya ada growth (pertumbuhan ekonomi), ada tenaga kerja, unemployment (pengangguran) bisa kita kurangi. Dan orang itu bisa langsung keluar dari garis kemiskinan," kata Fahri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News