Biaya yang harus dikeluarkan dalam transaksi jual-beli properti. Foto: Freepik
Biaya yang harus dikeluarkan dalam transaksi jual-beli properti. Foto: Freepik

Catat! Ini Biaya yang Harus Dikeluarkan Pembeli dan Penjual dalam Transaksi Properti

Medcom • 23 Agustus 2024 18:51
Jakarta: Membeli properti merupakan keputusan finansial penting yang perlu dipersiapkan dengan matang. Salah satu aspek penting dalam proses jual beli properti adalah memahami berbagai biaya yang harus dikeluarkan.
 
Di Indonesia, ada beberapa jenis biaya yang harus ditanggung oleh pembeli atau penjual, tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. Di bawah ini akan dijelaskan biaya-biaya yang harus dikeluarkan saat melakukan transaksi jual-beli properti.

Daftar biaya yang ditanggung penjual

Catat! Ini Biaya yang Harus Dikeluarkan Pembeli dan Penjual dalam Transaksi Properti
Biaya yang harus dikeluarkan dalam transaksi jual-beli properti. Foto: Freepik
 
Dalam transaksi jual beli rumah, terdapat berbagai biaya yang harus ditanggung oleh penjual. Biaya-biaya ini bervariasi tergantung pada lokasi, jenis transaksi, serta kesepakatan antara kedua belah pihak. Berikut adalah daftar biaya yang umumnya diperlukan.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan atau PPh ialah pajak yang dikenakan terhadap tiap tambahan nilai kemampuan ekonomis yang diterima oleh WP, Taxmates. 
?
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Pajak yang dikenakan atas penghasilan dari penjualan properti. Penjual wajib membayar PPh ini sebelum akta jual beli (AJB) ditandatangani. Tarifnya 2,5% dari harga jual (untuk wajib pajak pribadi).

2. Biaya notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Biaya ini termasuk juga ongkos jasa untuk saksi yang hadir menyaksikan transaksi properti. Biaya ini dibebankan untuk pembuatan akta jual beli dan pengurusan dokumen lainnya yang berhubungan dengan proses penjualan. Tarifnya bervariasi, biasanya sekitar 0,5 hingga 1 persen dari harga jual.

3. Komisi agen properti

Jika penjual menggunakan jasa agen properti, maka komisi harus dibayarkan kepada agen yang berhasil menjual rumah tersebut. Biaya atau komisi agen properti biasanyan sekitar 2 hingga 5 persen dari harga jual.

Daftar biaya yang ditanggung pembeli

Catat! Ini Biaya yang Harus Dikeluarkan Pembeli dan Penjual dalam Transaksi Properti
Biaya yang harus dikeluarkan dalam transaksi jual-beli properti. Foto: Freepik

Biaya yang harus ditanggung oleh penjual juga bervariasi tergantung pada lokasi, jenis transaksi, serta kesepakatan antara kedua belah pihak. Berikut adalah daftar biaya yang umumnya diperlukan.

1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Ini adalah pajak yang dibayarkan oleh pembeli saat memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
 
Tarifnya 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau harga transaksi setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

2. Biaya Notaris atau PPAT

Biaya ini termasuk juga ongkos jasa untuk saksi yang hadir menyaksikan transaksi properti. Biaya ini digunakan untuk mengurus pembuatan akta jual beli serta sertifikasi balik Tarifnya sama seperti yang ditanggung penjual, biasanya sekitar 0,5 hingga 1 persen dari harga jual.

3. Biaya balik nama

Biaya ini dibayarkan untuk proses penggantian nama kepemilikan pada sertifikat tanah atau bangunan. Tarifnya bervariasi tergantung pada kebijakan notaris dan wilayah, biasanya berkisar antara 0,5 hingga 1 persen dari harga jual.

4. Biaya administrasi KPR (jika menggunakan KPR)

Biaya ini dikenakan oleh bank untuk pengurusan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tarif sekitar 1 persen dari nilai pinjaman.

5. Asuransi jiwa dan asuransi kebakaran (jika menggunakan KPR)

Asuransi ini diperlukan untuk melindungi bank dari risiko yang mungkin terjadi pada rumah selama masa kredit. Tarifnya bervariasi tergantung pada nilai pertanggungan.
 
Biaya-biaya di atas dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan kebijakan masing-masing pihak terkait. Sebagian biaya dapat dinegosiasikan antara penjual dan pembeli, terutama terkait komisi agen dan biaya notaris. (Tamara Sanny)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan