Semarang: Aturan moratorium cicilan rumah bagi korban gempa di Lombok dan Sulawesi Tengah telah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada juga peluang untuk menghapus sama sekali cicilan yang masih tersisa.
"Misalnya untuk kawasan likuefaksi, bisa juga (sisa cicilan KPR dihapus). Tapi tetap kita harus lihat dahulu kondisinya,” ujar kata Direktur Bank BTN, Budi Satria di Semarang.
Khusus untuk keperluan moratorium, proses inventarisasi telah selesai. Tahap saat ini adalah validasi untuk dipilah antara KPR yang pembayaran cicilannya ditunda dan mendapat keringanan pembayaran.
Prosedur perlakuan khusus bagi debitur terdampak musibah bencana alam diatur dalam POJK 45/POJK.03/2017. Peraturan itu mengatur perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank bagi daerah di Indonesia yang terkena bencana alam.
"Kita mengarah ke (moratorium KPR), tunggu rumah harus dibangun kembali," kata Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti kepada Medcom.id.
Di dalam gempa di Palu, likuefaksi terjadi di pemukiman Balaroa dan Petobo. Ada kosa kata dalam bahasa daerah setempat yang menyebut fenomena alam ini sebagai nalodo (artinya ambles dihisap lumpur). Maka sebenernya likeufaksi pernah terjadi di tempat yang sama pada dahulu kala.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan