Agregator akan bertindak sebagai pihak yang memiliki aset dan menghubungkan penyewa kepada lembaga keuangan yang memiliki produk pembiayaan sewa-beli. Selain itu bertindak sebagai pihak yang melakukan pembelian atas objek sewa beli jika terjadi wanprestasi oleh penyewa.
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Haryo Bekti Martoyoedo dari sisi skema sebenarnya skim sewa-beli sudah ada. Bahkan sudah ada bank dan lembaga keuangan pembiayaan yang menerapkan skema tersebut dengan menyasar segmen pasar komersial atau di atas Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Tetapi dari pilot project yang sudah dilakukan, masih perlu dikaji dan dicari siapa entitas agregator yang menguasai atau mengelola aset hunian tersebut selama masa sewa berlangsung, pengembang atau lembaga keuangan.
“Itu yang masih belum ada kesepakatan sehingga butuh pembahasan mendalam. Kita sekarang sudah memiliki ekosistem pembiayaaan, dan ekosistem sewa-beli ini juga sudah mendesak untuk dibangun. Dalam kajiannya kami melibatkan seluruh stakeholder termasuk perbankan dan pengembang,” ujarnya pada diskusi bertajuk “Skema Sewa Beli, Solusi Milenial Punya Rumah” yang diselenggarakan Indonesia Housing Creative Forum bekerjasama dengan Real Estate Editors Community (RE2C) di Jakarta, dikutip Jumat, 23 Juni 2023.
Baca juga: Hunian TOD Bantu Milenial Miliki Tempat Tinggal |
Menurutnya, ke depan skema sewa-beli ini akan lebih didorong untuk hunian vertikal (apartemen) di perkotaan yang lebih dekat dengan tempat kerja dan fasilitas moda transportasi massal. Hal itu sejalan dengan komitmen pemerintah untuk terus mendorong pembangunan hunian vertikal termasuk di simpul-simpul berbasis transit oriented development (TOD).
“Fokus kita ke depan adalah bagaimana mempersiapkan skema rent to own ini menjadi lebih menarik dan diminati masyarakat,” kata Haryo.
Terkait model sewa-beli yang disiapkan, diakuinya banyak model yang sebenarnya dapat diterapkan. Di Inggris misalnya, sistem kepemilikannya hanya 50 persen. Tetapi di Indonesia saat ini fokusnya adalah kepemilikan utuh, sehingga masyarakat membeli unit hunian tersebut secara utuh pula.
“Sewa dulu, sampai nanti dalam waktu tertentu dia memiliki porsi kepemilikan 100 persen, Jadi prosesnya bertahap dan itu bisa diatur sesuai kemampuan masyarakat,” jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News