Pascapemberlakuan UU Ciptaker akan meningkatkan permintaan terhadap lahan usaha. Foto: Shutterstock
Pascapemberlakuan UU Ciptaker akan meningkatkan permintaan terhadap lahan usaha. Foto: Shutterstock

Permintaan Lahan Usaha Diprediksi Meningkat Usai UU Ciptaker Disahkan

Media Indonesia • 07 Oktober 2020 13:43
Jakarta: Kehadiran Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai mendongkrak sektor konstruksi dan properti.
 
Masuknya investasi baru pascapemberlakuan UU Ciptaker akan meningkatkan permintaan terhadap lahan usaha. Pembangunan pabrik dan infrastruktur pendukung akan mendongkrak permintaan jasa perusahaan konstruksi.
 
Ellen May Institute dalam risetnya melihat emiten konstruksi pelat merah akan berpeluang lebih besar dalam memanfaatkan peluang pascabooming UU Ciptaker ini.

"Kami melihat emiten konstruksi pelat merah seperti PT Wijaya Karya (WIKA), PT Pembangunan Perumahan (PTPP), PT Adhi Karya (ADHI), dan PT Waskita (WSKT) memiliki peluang lebih besar karena pengolahan bank tanah bisa menjadi proyek strategis pemerintah. BUMN akan menjadi prioritas dalam pembangunannya," tulis Ellen May Institute seperti dikutip dari Investing.com.
 
Dengan pembangunan pabrik di daerah tertentu, tentu saja kebutuhan akan rumah juga akan meningkat karena adanya pekerja yang membutuhkan hunian.
 
Dari sektor properti, saat ini kami lebih merekomendasikan saham Bekasi Fajar Industrial Estate (BEST) dan Kawasan Industri Jababeka (KIJA) untuk trading dibanding investasi.
 
"Kondisi properti yang masih lesu dan daya beli yang masih rendah membuat properti masih belum menarik untuk investasi," tulis laporan itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan