Kementerian ATR bagikan sertifikat gratis di Kabupaten Lebak. Foto: Shutterstock
Kementerian ATR bagikan sertifikat gratis di Kabupaten Lebak. Foto: Shutterstock

2.475 Sertifikat Tanah Dibagikan di Kabupaten Lebak

Rizkie Fauzian • 02 Oktober 2020 14:52
Lebak: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membagikan 2.475 sertifikat tanah di Kantor Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
 
Sertifikat dibagiakan di lima desa, yakni Desa Citorek Timur sebanyak 649 sertifikat, Desa Citorek Barat sebanyak 200 sertifikat, Citorek Tengah 650 sertifikat, Citorek Kidul 600 sertifikat dan Citorek Sabrang sebanyak 376 sertifikat.
 
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Andi Tenri Abeng mengatakan setelah dilepaskan dari kawasan hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak pada 2016, kemudian pada 2019, pemerintah daerah meminta kepada BPN untuk menyertifikatkan tanah di sini.

"Melalui program redistribusi tanah, maka hari ini kami berhasil mengeluarkan 2.475 sertipikat yang hari ini dibagikan kepada masyarakat Citorek. Kami juga berniat ingin melakukan pemberdayaan masyarakat di sini, khususnya kepada penerima sertipikat," jelasnya dalam keterangan tertulis, 2 Oktober 2020.
 
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Surya Tjandra mengingatkan kepada masyarakat penerima sertifikat untuk bijak dalam penggunaannya.
 
"Dengan pemberian sertipikat ini sebagai bukti kepastian, kepercayaan diri atas tanah yang Bapak Ibu miliki, saya yakin nanti setelah mendapat sertipikat ini akan banyak sekali godaan, entah diagunkan atau yang lain tapi yang jelas harus dihitung baik-baik jangan sampai memberatkan," ungkapnya.
 
Surya menambahkan, ke depan dalam rangka menata Jawa Barat bagian selatan, akan dilakukan tindak lanjut pengembangan pasca redistribusi tanah di desa Citorek.
 
"Setelah sertifikat ini dibagikan saya berpikir kalau dilihat desa ini berpotensi untuk tempat wisata baik dari segi geografis atau sumber daya alamnya bisa menjadi daya tarik nanti kita akan lakukan hal yg lebih konkrit lagi sehingga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat," lanjutnya.
 
Direktur Pemberdayaan Hak atas Tanah Masyarakat Andri Novijandri menjelaskan kepada masyarakat penerima sertifikat redistribusi tanah, bahwa pemberdayaan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat.
 
"Pemberdayaan ini fungsinya meningkatkan kesejahteraan dan taraf kehidupan. Di sini berpotensi untuk tempat wisata, nanti akan banyak pengunjung atau wisatawan yang datang, kita lihat potensi di sini yang bisa dijadikan oleh-oleh, sarana dan prasarana, infrastruktur, itu yang nanti akan kita tata melalui program pemberdayaan," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan