Kegiatan Reforma Agraria sendiri sudah banyak dilakukan di Tanah Air serta berbagai capaian sudah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Namun, belakangan ini banyak masukan terhadap pelaksanaan Reforma Agraria dari kelompok pegiat agraria maupun civitas academica, sehingga perlu dilakukan percepatan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Melalui Accelerate Agrarian Reform Program atau Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA), kita lakukan percepatan Reforma Agraria dengan pendekatan yang lebih baik," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Sumatra Selatan Pelopor dikutip dari laman resmi Kementerian ATR, Rabu, 28 Oktober 2020.
Reforma Agraria bukanlah bagi-bagi tanah saja, tetapi yang lebih penting adalah jiwa pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya agraria serta kesejahteraan masyarakat.
"Apapun yang kita lakukan melalui program Reforma Agraria intinya menciptakan keadilan agraria dalam seluruh lapisan masyarakat," ungkap Pelopor.
Pelaksanaan Reforma Agraria sebenarnya sudah dilakukan pada masa lalu. Pelopor mengungkapkan bahwa program redistribusi tanah serta program transmigrasi sudah dilaksanakan dan banyak masyarakat yang menerima tanah pada masa itu.
Namun, banyak dari mereka segera menjual tanah mereka yang mungkin dikarenakan desakan ekonomi ataupun desakan sosial.
"Untuk itu, masyarakat perlu kita kenalkan mengenai konsep pengelolaan tanah mereka. Kita perlu lakukan pemberdayaan," katanya.
Lokasi pelaksanaan PPRA adalah tujuh provinsi, yakni Provinsi Jambi, Provinsi Sumatra Selatan, Provinsi Riau, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, serta Provinsi Kalimantan Timur.
(KIE)