Mengetahui perbedaannya sangat penting agar tidak salah langkah dalam proses legalitas tanah atau properti. Berikut ini perbedaan akta tanah dan sertifikat tanah yang perlu kamu ketahui biar tak salah.
Perbedaan akta dan sertifikat tanah

Perbedaan akta tanah dan sertifikat tanah. Foto: Setkab
Akta tanah: bukti peralihan hak
Akta tanah adalah dokumen yang menyatakan adanya transaksi atau peralihan hak atas tanah, seperti jual beli, hibah, atau warisan. Dokumen ini biasanya dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti sah bahwa terjadi pemindahan hak dari satu pihak ke pihak lain.Namun, akta tanah bukan bukti kepemilikan final. Ia hanya menunjukkan bahwa transaksi atau peristiwa hukum telah terjadi dan tercatat secara legal.
Sertifikat tanah: bukti kepemilikan sah
Berbeda dengan akta, sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah menurut hukum.Di dalam sertifikat tanah tercantum nama pemilik, jenis hak (seperti Hak Milik, HGB, atau Hak Pakai), lokasi, luas tanah, dan peta bidang. Sertifikat tanah memiliki kekuatan hukum yang kuat dan menjadi alat bukti utama di pengadilan jika terjadi sengketa.
Proses yang saling terkait
Biasanya, proses legalitas dimulai dari pembuatan akta oleh PPAT, lalu dilanjutkan dengan pendaftaran ke BPN untuk diterbitkan sertifikat tanah. Oleh karena itu, keduanya saling berkaitan, tetapi tetap memiliki fungsi masing-masing.Penting untuk masyarakat
Kurangnya pemahaman tentang perbedaan dua dokumen ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Banyak kasus di mana masyarakat hanya mengantongi akta tanah dan mengira itu sudah cukup sebagai bukti kepemilikan.Akta tanah adalah bukti adanya transaksi, sedangkan sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang diakui negara. Memiliki keduanya secara lengkap akan memberikan perlindungan hukum maksimal bagi pemilik tanah atau properti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News