Bagi kamu yang sedang mempertimbangkan investasi lahan pertanian, penting untuk memahami konsep dan aturan tentang tanah absentee agar tidak terkena sanksi hukum di kemudian hari.
Apa itu tanah absentee?
Tanah absentee adalah tanah pertanian yang dimiliki oleh seseorang yang tidak berdomisili di kecamatan tempat tanah itu berada. Artinya, si pemilik tinggal di wilayah lain dan tidak mengelola tanahnya secara langsung.Baca juga: Baru Beli Tanah? Simak Cara Buat Sertifikat Resmi melalui PPAT |
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, setiap pemilik tanah pertanian wajib mengusahakan sendiri tanah tersebut secara aktif. Tujuan utamanya adalah agar lahan pertanian benar-benar dikelola untuk produksi, bukan sekadar dimiliki.
Contoh kasus:
Jika kamu tinggal di Jakarta Selatan dan membeli sawah di Sukabumi tanpa bermukim atau mengelolanya langsung, maka tanah tersebut dikategorikan sebagai tanah absentee.Mengapa tanah absentee dilarang?
Larangan kepemilikan tanah absentee berangkat dari semangat pemerataan kepemilikan tanah, produktivitas pertanian, dan keadilan sosial. Pada masa lalu, banyak tanah dikuasai oleh tuan tanah yang tinggal jauh dari lokasi, menyebabkan petani lokal sulit mengakses lahan produktif.Pemerintah kemudian melarang tanah absentee agar:
- Tanah pertanian dikelola langsung oleh pemiliknya
- Masyarakat desa lebih mudah memperoleh lahan garapan
- Ketimpangan penguasaan tanah bisa ditekan
- Aturan Hukum Tentang Tanah Absentee
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA)
Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan ganti rugi
Pemilik tanah tidak boleh tinggal di luar kecamatan tempat lahan berada, kecuali dengan izin khusus dari pejabat berwenang.
Jika melanggar, maka:
- Pemilik diwajibkan melepaskan hak atas tanah
- Atau menjual kepada warga lokal
- Atau menyerahkan kepada pemerintah dalam waktu tertentu
Pengecualian hanya berlaku jika ada izin dari pemerintah, dan digunakan untuk kepentingan negara/proyek strategis.
Mengapa penting memahami aturan tanah absentee?
Bagi kamu yang tertarik dengan investasi agraria atau pembelian lahan di luar daerah tempat tinggal, memahami ketentuan tanah absentee adalah hal mutlak. Ini akan melindungi kamu dari risiko hukum dan turut mendukung keadilan agraria yang sedang digalakkan oleh pemerintah.Tanah absentee adalah tanah pertanian yang dimiliki oleh seseorang yang tidak tinggal di kecamatan tempat lahan tersebut berada. Berdasarkan UUPA 1960, kepemilikannya dibatasi demi mendorong pemerataan lahan dan meningkatkan keadilan sosial.
Sebelum membeli lahan di luar domisili, pastikan kamu memahami aturan hukum yang berlaku agar tidak tersandung masalah di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News