NEWS

Mengenal Akad Jual Beli Syariah, Rukun, Syarat, dan Jenis-Jenisnya

Rizkie Fauzian
Selasa 04 Agustus 2026 / 13:23
Ringkasnya gini..
  • Akad jual beli merupakan dasar setiap transaksi dalam perbankan syariah yang berfungsi memastikan hak dan kewajiban penjual serta pembeli berjalan sesuai prinsip syariah Islam.
  • Agar transaksi dinilai sah, akad jual beli harus memenuhi rukun dan syarat tertentu, mulai dari adanya penjual dan pembeli, objek yang halal, hingga kesepakatan (ijab dan kabul) yang jelas.
  • Dalam praktik perbankan syariah, akad murabahah, salam, dan istishna' menjadi jenis akad jual beli yang paling banyak digunakan untuk berbagai kebutuhan pembiayaan, termasuk pembelian rumah dan pembiayaan usaha.
Jakarta: Perbankan syariah semakin diminati masyarakat Indonesia karena menawarkan produk keuangan yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah Islam. Salah satu konsep yang menjadi dasar dalam berbagai transaksi di bank syariah adalah akad jual beli.

Akad ini berfungsi sebagai dasar kesepakatan antara para pihak sehingga hak dan kewajiban masing-masing menjadi jelas. Dengan adanya akad, transaksi diharapkan berlangsung secara adil, transparan, serta terhindar dari praktik yang dilarang dalam syariat, seperti riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi).

Dalam praktik perbankan syariah, terdapat beberapa jenis akad jual beli yang umum digunakan, seperti murabahah, istishna', dan salam. Berikut penjelasan lengkapnya dikutip dari laman OCBC NISP.

Apa itu akad jual beli?

Akad jual beli adalah kesepakatan antara penjual dan pembeli yang melahirkan hak dan kewajiban atas suatu transaksi. Dalam fikih muamalah, akad menjadi unsur penting karena menunjukkan adanya persetujuan kedua belah pihak terhadap objek, harga, dan mekanisme transaksi.

Di perbankan syariah, akad menjadi landasan hukum yang mengatur hubungan antara bank dan nasabah sehingga seluruh proses transaksi berjalan sesuai prinsip syariah.

Rukun akad jual beli

Agar akad jual beli dinilai sah menurut syariat, terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi.

1. Penjual dan pembeli

Akad harus melibatkan dua pihak yang melakukan transaksi, yaitu penjual dan pembeli. Keduanya harus memiliki kemampuan bertindak secara hukum serta melakukan transaksi atas dasar kerelaan tanpa adanya paksaan.

2. Objek jual beli

Objek transaksi dapat berupa barang maupun jasa yang memiliki nilai, dapat diserahterimakan, diketahui spesifikasinya, serta tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

Contohnya antara lain rumah, kendaraan, pakaian, makanan, maupun jasa tertentu yang diperbolehkan.

3. Ijab dan kabul

Ijab dan kabul merupakan pernyataan saling setuju antara penjual dan pembeli terhadap transaksi yang dilakukan.

Dalam praktik modern, persetujuan tersebut tidak selalu dilakukan secara lisan. Penandatanganan kontrak, dokumen perjanjian, maupun persetujuan melalui media elektronik juga dapat menjadi bentuk akad sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat sah akad jual beli

Selain memenuhi rukun, akad jual beli juga harus memenuhi beberapa syarat agar transaksi dinilai sah.

1. Dilakukan atas dasar kerelaan

Transaksi harus dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun paksaan dari pihak mana pun.

2. Para pihak cakap hukum

Penjual dan pembeli harus memenuhi syarat sebagai subjek hukum, yaitu mampu bertindak secara hukum sesuai ketentuan syariah maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Objek transaksi halal

Barang atau jasa yang diperjualbelikan harus halal, memiliki manfaat, dapat dimiliki secara sah, serta bukan termasuk objek yang dilarang dalam Islam.

4. Harga dan objek jelas

Harga, jumlah, kualitas, spesifikasi, dan mekanisme penyerahan barang harus dijelaskan sejak awal agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

Jenis-jenis akad jual beli dalam perbankan syariah

Dalam praktik ekonomi syariah, terdapat beberapa jenis akad jual beli yang paling sering digunakan.

1. Murabahah

Murabahah adalah akad jual beli di mana penjual memberitahukan harga perolehan barang beserta besaran keuntungan (margin) yang disepakati bersama pembeli.

Di perbankan syariah, akad ini banyak digunakan untuk pembiayaan rumah, kendaraan, maupun barang konsumtif. Nasabah dapat melakukan pembayaran secara angsuran sesuai perjanjian.

2. Istishna'

Istishna' merupakan akad pemesanan barang yang belum tersedia dan akan diproduksi terlebih dahulu sesuai spesifikasi yang disepakati.

Akad ini banyak digunakan untuk pembiayaan pembangunan rumah, proyek konstruksi, atau pembuatan barang berdasarkan pesanan. Mekanisme pembayaran dapat dilakukan di muka, bertahap, maupun setelah barang selesai sesuai kesepakatan.

3. Salam

Akad salam merupakan transaksi pemesanan barang dengan pembayaran dilakukan penuh di awal, sedangkan barang diserahkan pada waktu yang telah disepakati.

Akad ini umum diterapkan pada sektor pertanian atau komoditas yang proses produksinya membutuhkan waktu.

Pentingnya memahami akad jual beli

Memahami berbagai jenis akad jual beli membantu masyarakat memilih produk keuangan syariah yang sesuai dengan kebutuhan sekaligus memastikan transaksi dilakukan berdasarkan prinsip syariah.

Selain memberikan kepastian hukum bagi para pihak, penggunaan akad yang tepat juga dapat meminimalkan potensi sengketa karena seluruh hak, kewajiban, harga, dan mekanisme transaksi telah disepakati sejak awal.

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan perbankan syariah, memahami karakteristik setiap akad menjadi langkah penting sebelum memilih produk pembiayaan maupun tabungan agar sesuai dengan kebutuhan dan prinsip yang diyakini.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(KIE)

MOST SEARCH